FHUI Berdayakan Peternak Sapi Lewat Koperasi Wakaf Produktif di Guranteng Tasikmalaya

FHUI Berdayakan Peternak Sapi Lewat Koperasi Wakaf Produktif di Guranteng Tasikmalaya

PAGERAGEUNG - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)  bekerjasama dengan Pemerintah Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, untuk mengembangkan Koperasi berbasis Wakaf Produktif.

Ketua Tim Penelitian Riset UI, Dr H.Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D mengungkapkan, selama ini pemahaman orang tentang wakaf itu cenderung sangat sempit. 

Masyarakat  hanya mengetahui jika wakaf itu hanya benda tidak bergerak seperti berbentuk tanah, bangunan masjid madrasah, makam dan lainnya.

"Sebetulnya harta wakaf dapat diberdayakan lebih luas lagi demi kepentingan umat. Bisa digunakan untuk kegiatan skala produktif, wakaf uang, wakaf hewan ternak, wakaf saham, dan wakaf lainnya," tuturnya saat dihubungi Radar, Rabu (31/03/21).

Heru menyebutkan, sekarang wakaf itu banyak modelnya. Pihaknya ingin memperkenalkan di wilayah Tasik khususnya di Desa Guranteng, untuk mengembangkan koperasi berbasis wakaf produktif tersebut. 

Hal tersebut dalam rangka mensejahteraan dan kemaslahatan peternak sapi perah di Desa Guranteng. 

Pihaknya membantu dalam memperkenalkan dan memfasilitasi bertemu dengan koperasi-koperasi yang sudah berjalan seperti ke Desa Pongkok di Klaten, dan Koperasi di Yogyakarta. 

Selain itu, juga mengadakan pelatihan dan soslialisasi tentang wakaf produktif. 

Sekaligus ikut mewakafkan  2 ekor sapi perah yang masih kecil untuk bisa di kembangbiakan di Desa Guranteng.

"Ini terbuka untuk siapapun untuk berwakaf dan kita akan membuka peluang untuk siapapun. Ke depannya akan membuat aplikasi wakaf digital, sehingga semua orang bebas berwakaf secara online," ucapnya.

Lanjut Heru, pengelolalnya atau nazirnya Koperasi wakaf Cakra Buana Raharja sekaligus pengelola wakaf. 

Sementara wakif nya bisa siapa aja, bisa pengurus, anggota atau masyarakat umum dan orang-orang yang tergerak berdonasi untuk wakaf tersebut. 

Wakaf itu, ujar dia, untuk menggerakan ekonomi ummat disamping zakat. Pasalnya wakaf bisa produktif bukan hanya konsumtif, sehingga bisa diputar dananya. 


Sementara yang kokoh tetap ditahan, karena sudah hak milik Allah, sekarang fokus mengembangkan wakaf produktif. 

Heru menambahkan, Desa Guranteng dipilih karena paling cepat menangkap peluang ini. 

Seandainya berhasil, nanti berusaha untuk mereplikasi ke tempat lainnya, karena sasaran utama untuk memerangi bank emok. Apalagi Tasik penyakitnya bank emok. 

"Sekarang orang butuh uang secara instan, namun tidak sanggup dengan jaminan dan pembiayaannya, sehingga terpaksa menggunakan bank emok," katanya 

Tapi kalo koperasi sifatnya tidak menjerat dan tidak ada riba, karena berbasih syariah," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Desa Guranteng, Endang Bahrum SPdi menyambut baik program wakaf produktif yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

"Wakaf Produktif bisa menjadi solusi pembiayaan syariah bagi masyarakat Guranteng, sehingga lebih berkah dan ekonomi masyarakat maju pesat," ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya lembaga wakat produktif untuk ke depannya para peternak diharapkan dapat lebih sejahtera. 

Saat ini kebanyakan peternak baru bisa memelihara dua sampai lima ekor sapi saja, padahal idealnya satu peternak itu memelihara tujuh ekor sapi. 

Wakaf produktif ini, ujar dia, merupakan sebuah langkah inovatif yang bisa mendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Guranteng.

Tentunya diharapkan bisa menjadi salah satu pemecah permasalahan di Desa Guranteng, pasalnya masih banyak masyarakat yang terjerat rentenir. 

"Dengan rencana pengembangan Koperasi berbasis wakaf produktif ini diharapkan dapat memecah persoalan yang ada di masyarakat. Kami juga memohon dukungan dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya termasuk binaannya dari PLUT KUMKM," kata dia menambahkan. 

(radika robi/ radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: