KPU Kota Tasikmalaya Larang Kampanye di 37 Kawasan Strategis, ini Rinciannya

KPU Kota Tasikmalaya Larang Kampanye di 37 Kawasan Strategis, ini Rinciannya

Ilustrasi Pilkada serentak 2024. istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Penipuan di WhatsApp: Kenali Modus dan Cara Menghindarinya

Para kandidat dan timnya dipersilakan melakukan kampanye dengan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk lokasi pemasangan APK. 

Meski lebih singkat dibanding Pilkada 2017 yang berlangsung lebih dari 3 bulan, kali ini waktu kampanye hanya diberikan selama 60 hari.

Selama masa kampanye, para kandidat dapat mempromosikan visi, misi, dan program mereka menggunakan APK, pertemuan terbatas, serta iklan di media massa. 

Setiap pasangan calon juga hanya mendapatkan satu kesempatan untuk mengadakan rapat umum yang dijadwalkan oleh KPU.

BACA JUGA:Menikmati Suasana Indonesia Abad 15-16 di Studio Alam Gamplong

Pilkada Kota Tasikmalaya diikuti oleh lima pasangan calon, yakni Nurhayati-Muslim, Ivan Dicksan-Dede Muharam, M Yusuf-Hendro Nugraha, Viman Alfarizi Ramadhan-Diky Candra, dan Yanto Apriyanto-Aminudin Busthomi, yang sebelumnya telah mendapatkan nomor urut melalui proses pengundian.

Sebelum masa kampanye resmi dimulai, para kandidat sudah melakukan sosialisasi guna meningkatkan elektabilitas, seperti memasang poster, mengadakan kegiatan, hingga merilis lagu khusus sebagai bagian dari strategi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: