Pemkab Ciamis Didesak Lunasi Utang, BPK Minta Efisiensi

Pemkab Ciamis Didesak Lunasi Utang, BPK Minta Efisiensi

ilustrasi utang. istimewa-tangkapan layar ponsel--

CIAMIS, RADARTASIK.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 menyoroti ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Ciamis melunasi kewajiban jangka pendeknya. 

Hal ini terlihat pada pinjaman daerah kepada bjb yang diambil pada November 2022, yang seharusnya jatuh tempo di 2023. 

Karena tak mampu melunasi, Pemkab Ciamis meminta penjadwalan ulang pembayaran utang tersebut melalui akta addendum pada November 2023.

Salah satu penyebab utama ketidakmampuan melunasi utang tersebut adalah kewajiban Pemkab Ciamis untuk menyetorkan 40 persen dana Pilkada 2024 ke KPUD, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023.

BACA JUGA:Informasi Rute Pendakian, Spot Menarik, Aktivitas, dan Tiket Masuk Wisata Gunung Telomoyo

Pinjaman sebesar Rp170 miliar dari bank bjb, dengan pencairan Rp133,85 miliar, jatuh tempo pada 31 Maret 2024.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, seperti pemeliharaan jalan, rehabilitasi jembatan, irigasi, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta pengadaan dan perbaikan gedung sekolah dan kantor pemerintahan.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Mar Diyana Yusuf, menjelaskan bahwa defisit anggaran pasca-pandemi Covid-19 memaksa Pemkab untuk meminjam ke bjb. 

Namun, ia menegaskan komitmen Pemkab untuk melunasi utang tersebut pada 2024. 

BACA JUGA:Villa Khayangan, Destinasi Wisata Alam Hits Jawa Barat dengan Segudang Pesona

"Pinjaman ini merupakan utang jangka menengah yang diangsur selama dua tahun dan harus selesai pada 2024," katanya, Senin 16 September 2024.

Pada periode April hingga Juni 2024, Pemkab Ciamis telah membayar Rp66 miliar dari utang tersebut, dengan sisa Rp66 miliar yang harus dilunasi sebelum akhir Desember 2024. 

Namun, pembayaran untuk Juli dan Agustus 2024 belum dilakukan, dan Pemkab masih berupaya melunasi hingga Desember 2024.

BPK merekomendasikan agar Pemkab Ciamis melakukan refocusing anggaran untuk membayar utang ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: