Ini Aturan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Pilkada 2024 Berdasarkan Keputusan MK

Ini Aturan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Pilkada 2024 Berdasarkan Keputusan MK

Komisioner KPU menjelaskan proses pendaftaran Bacabup dan Bacawawabup untuk Pilkada 2024, Minggu 25 Agustus 2024. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan dan Dede Muharam Tampil Sepanggung

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan laporan pajak pribadi.

- Belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua kali masa jabatan berturut-turut.

- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika berstatus demikian namun belum dilantik.

BACA JUGA:Pasar Raya Lebih Diminati, Pasar Tradisional Cikurubuk Kota Tasikmalaya Mulai Sepi

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik tingkat kabupaten yang ingin mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

Mereka juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung dengan menyertakan surat penunjukan dan persyaratan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: