Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant

Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant

Cara membuat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant tanpa pakai ribet.-BRI-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Saat ini sistem pembayaran dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) telah menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam bertransaksi non tunai

Menurut data Bank Indonesia (BI), hingga akhir Triwulan II 2024 tercatat transaksi QRIS tumbuh 226,54% secara year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 50,50 juta dan jumlah merchant 32,71 juta.

Tidak hanya konsumen, para pelaku usaha juga turut dipermudah usahanya ketika menggunakan QRIS karena lebih efisien dan tidak harus menyiapkan uang kembalian.

Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan bahwa selama ini para merchant BRI telah dilengkapi aplikasi khusus bernama BRImerchant yang dapat jadi solusi praktis pengelolaan transaksi, termasuk untuk membuat QRIS yang dapat diterbitkan dalam waktu singkat.

BACA JUGA: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Mandek 20 Tahun di DPR: Kapan PRT Merdeka?

”Selain dapat membuat QRIS dalam sekejap, aplikasi BRImerchant juga mempermudah pelaku usaha memantau transaksi pembayaran dari para pembeli. Melalui fitur Monitoring Detail Transaksi, pelaku usaha dapat melihat riwayat transaksi dari setiap QRIS yang mereka miliki secara harian. Pelaku usaha juga dapat men-download laporan transaksi tersebut secara harian maksimum dalam kurun waktu 1 bulan,” imbuh Andrijanto.

Aplikasi ini turut dilengkapi dengan voice notification dan complaint handling sehingga nasabah dapat leluasa berkonsultasi atas problem yang mereka miliki.

Berikut cara mudah membuat QRIS BRI melalui aplikasi BRImerchant:

1.⁠ ⁠Download dan masuk ke aplikasi BRImerchant

BACA JUGA: Ingin yang Segar-segar? Yuk Coba Es Krim Tunggal di Bandung, Ada Banyak Varian Salah Satunya Rasa Rujak

2.⁠ ⁠Klik daftar dan pilih menu ”Daftar Jadi Merchant QRIS BRI”

3.⁠ ⁠Ambil foto KTP

4.⁠ ⁠Isi data pemilik usaha

5.⁠ ⁠Isi data usaha 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: