Putusan MK Berpotensi Ubah Peta Koalisi Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

Putusan MK Berpotensi Ubah Peta Koalisi Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

Aktivis Demokrasi Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Aktivis Demokrasi Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 dapat membuka peluang lebih luas bagi partai politik.

Dengan ketentuan baru, partai politik yang meraih minimal 6,5 persen kursi DPRD sudah dapat mengusung pasangan calon untuk mendaftar ke KPU. Ambang batas tersebut didasarkan pada perolehan kursi perseorangan.

Di Kabupaten Tasikmalaya, tidak ada satu pun partai yang dapat mengusung pasangan calon secara mandiri berdasarkan ketentuan sebelumnya yang memerlukan 20 persen kursi DPRD hasil Pileg 2024. 

Oleh karena itu, partai-partai sebelumnya terpaksa berkoalisi untuk memenuhi syarat pencalonan.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Mantapkan Pengawasan Jelang Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024

"Keputusan ini membuka peluang bagi partai-partai dengan perolehan kursi yang signifikan," ujar Zamzam, Rabu 21 Agustus 2024.

Menurutnya, putusan MK ini memungkinkan lebih banyak kader partai untuk mencalonkan diri. 

Beberapa partai dengan jumlah kursi yang cukup besar, seperti Gerindra dan PDIP yang masing-masing meraih 9 kursi, PKB dengan 8 kursi, Golkar dengan 7 kursi, serta PPP dengan 6 kursi, sudah bisa mengusung pasangan calon jika putusan MK tersebut diformalkan.

"Dengan raihan kursi tersebut, partai-partai ini sudah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya," tambah Zamzam.

BACA JUGA:Muhammad Yusuf dan Hendro Nugraha Resmi Maju di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Siap Daftar ke KPU

Ia juga menyoroti bahwa putusan MK ini, jika segera diformalkan sebelum pendaftaran, dapat mengubah konstelasi politik di Kabupaten Tasikmalaya yang telah terbentuk saat ini. 

Zamzam mengingatkan bahwa belum ada pasangan calon yang mendapatkan SK definitif karena proses pencalonan belum dimulai secara resmi.

"SK sesungguhnya baru akan keluar setelah proses pendaftaran resmi dilakukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: