Oknum Pegawai BRI Dipecat, Diduga Terlibat Fraud Senilai Rp 4,9 Miliar di Tasikmalaya

Oknum Pegawai BRI Dipecat, Diduga Terlibat Fraud Senilai Rp 4,9 Miliar di Tasikmalaya

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyita dokumen terkait kasus fraud yang dilakukan oknum pegawai BRI. radartasik.id--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Seorang oknum pegawai BRI dipecat setelah diduga terlibat dalam kasus fraud atau kecurangan yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya.

Kasus ini terungkap melalui investigasi internal yang dilakukan oleh Kantor Cabang BRI Tasikmalaya

Dilansir dari radartasik.id, Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya, Agung Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud di lingkungan kerjanya.

Sebagai tindakan tegas, BRI telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan oknum tersebut dan akan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum. 

BACA JUGA:Harmoni Kemerdekaan dalam Nuansa Budaya: Plaza Asia Tasikmalaya Rayakan HUT RI ke-79

Agung juga menekankan bahwa BRI selalu proaktif dalam mengungkap kasus fraud serta berkomitmen penuh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Sementara itu, Kejari Kota Tasikmalaya, melalui Kepala Seksi Intelijen, Indra Abdi Prakasa, menyatakan bahwa tim penyidik telah menyita beberapa dokumen penting terkait penyelidikan dugaan korupsi di unit BRI Kota Tasikmalaya. 

Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sudah memasuki tahap pertama.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Upacara HUT ke-79 RI di Kota Tasikmalaya: Cheka Virgowansyah Soroti Tantangan dan Pencapaian

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan kredit macet pada program Kupedes (Kredit Umum Pedesaan) dan Pari (Pasar Rakyat Indonesia), dengan indikasi kerugian mencapai Rp 4,9 miliar. 

Kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum memberikan informasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: