Ketegasan dan Transparansi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam Relokasi PKL Dipertanyakan

Ketegasan dan Transparansi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam Relokasi PKL Dipertanyakan

Pedagang Pasar Kojengkang Dadaha Kota Tasikmalaya sedang menjajakan dagangannya, kemarin Minggu 21 Juli 2024. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kajian Sosial Politik (KJSP) Tasikmalaya mengkritik Pemerintah Kota Tasikmalaya atas ketidakjelasan dan kurangnya keberanian dalam menangani relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Tindakan relokasi yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai dinilai membingungkan dan tidak konsisten.

Ketua KJSP, Rico Ibrahim, menekankan pentingnya Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, untuk menjelaskan alasan di balik relokasi PKL secara formal, seperti melalui Peraturan Wali Kota (Perwalkot) atau regulasi resmi lainnya. 

"Instruksi itu harus berdasarkan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa PJ Walikota dan SKPD bertindak tanpa mengikuti aturan," ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Berkat Program BRIncubator, UMKM Bandung Sukses Jualan Kue Macaron dengan Omset Ratusan Juta Rupiah

Rico menambahkan bahwa aturan mengenai PKL telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015. 

Menurutnya, jika Cheka tidak bisa menjelaskan dasar hukum relokasi, maka wajar jika Satpol PP juga kesulitan memberikan penjelasan saat menertibkan PKL di trotoar Alun-Alun Dadaha.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penempatan PKL harus memenuhi unsur klasifikasi bidang usaha, aksesibilitas, estetika, keindahan, dan kemudahan untuk memungkinkan pengendalian dan pengawasan. 

Selain itu, trotoar di Kawasan Alun-Alun Dadaha seharusnya dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai sarana olahraga.

BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional, Ini Cara Unik BRI Ajak Anak SD Belajar Tanam Hidroponik

Rico mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya sebaiknya belajar dari pengalaman relokasi di kota lain, seperti Kota Solo. 

Pada masa kepemimpinan Joko Widodo, relokasi PKL di Solo dilakukan dengan pendekatan manusiawi, melibatkan dialog dan makan bersama hingga tercapai kesepakatan tanpa paksaan.

Rico juga menyoroti potensi PKL untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mengutip contoh Kota Solo yang mengenakan pajak 10% pada PKL. 

Menurutnya, pemerintah dapat memaksimalkan keberadaan PKL dengan menempatkan mereka di lokasi strategis yang menarik pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: