ODGJ Diharapkan Tidak Kembali ke Margaluyu Kabupaten Ciamis
Diduga ODGJ masih berkeliaran di Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis sambil membawa sampah, kemarin Minggu 23 Juni 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang sering menumpuk sampah di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, diharapkan segera dibawa oleh Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.
Tujuannya adalah untuk mengembalikan ODGJ tersebut ke keluarganya atau menempatkannya di panti rehabilitasi ODGJ, sehingga tidak lagi kembali ke Desa Margaluyu dan menumpuk sampah di sana.
"Berharap ODGJ tersebut tidak balik lagi ke Desa Margaluyu. Sebab, setiap kali ke sini pasti bawa sampah dari luar dan mengumpulkan di Desa Margaluyu," ujar Kepala Desa Margaluyu, Herlan, kemarin Senin 24 Juni 2024.
Penumpukan sampah yang dilakukan ODGJ tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, karena dikhawatirkan akan mendapat teguran dari pemerintah daerah yang mengira sampah tersebut dibuang oleh warga setempat.
"Kita khawatir kena tegur dari pemerintah daerah. Dikira warga kita yang membuang sampah sembarangan, padahal itu kelakuan ODGJ," tambahnya. "Lalu, dia suka marah kalau sampah yang dikumpulkannya diganggu." sambungnya.
Beberapa bulan lalu, pemerintah desa Margaluyu bersama Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas pernah mengamankan ODGJ tersebut dan membawanya ke Dinas Sosial Kabupaten Ciamis. Namun, ODGJ tersebut kembali lagi ke Desa Margaluyu.
"Desa Margaluyu sudah melakukan pengamanan ODGJ dan membawanya ke Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, tapi terdengar ada lagi. Apakah dia dilepas?" beber Herlan.
Wewenang untuk mengembalikan ODGJ ke keluarganya atau menempatkannya di panti rehabilitasi adalah tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Ciamis. Menurut informasi, ODGJ tersebut memiliki keluarga di Kelurahan Sindangrasa.
BACA JUGA:Ini Daftar 7 Jersey Pemain Persib yang Dilelang di Batch 1, Ciro Alves Mendapat Penawaran Tertinggi
A Aziz Hilmi, Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, mengatakan belum mengetahui secara pasti apakah ODGJ dari Desa Margaluyu telah diserahkan ke Dinas Sosial.
"Kalau mau diserahkan ke Dinas Sosial harus ada berita acara dari Satpol PP, pemerintah desa, dan puskesmas," tuturnya.
Setelah itu, ODGJ akan ditempatkan sementara selama dua hari untuk pendataan asal tempat tinggalnya.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan menghubungi pemerintah desa atau keluarganya untuk menjemputnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: