ASN Pemkot Tasikmalaya Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemeliharaan Jalan

ASN Pemkot Tasikmalaya Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemeliharaan Jalan

ilustrasi vonis. istimewa-tangkapan layar ponsel--

Terpisah, kuasa hukum DF, Ihsan Suryanegara, menyatakan bahwa pihaknya juga belum menentukan sikap dan masih mempertimbangkan beberapa hal. "Masih pikir-pikir dulu," tuturnya.

BACA JUGA:Peluang Usaha Jual Beli Buku Bekas, Simak Tips Menjalankannya di Bawah Ini

Ihsan juga menambahkan bahwa pihaknya merasa vonis yang sama untuk semua terdakwa kurang adil, mengingat peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara ini berbeda.

"Kurang berkeadilan, karena yang melakukan dan turut serta dijatuhi vonis yang sama," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: