Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi di Kabupaten Garut, Begini Kronologinya

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi di Kabupaten Garut, Begini Kronologinya

Kucing Kuwuk (Prionailus Bengalensis) jadi salah satu barang bukti pengungkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi yang dibongkar Polres Garut. istimewa--

BACA JUGA:Keterwakilan Perempuan dalam Rekrutmen Panwascam di Kabupaten Pangandaran Masih Minim, kenapa?

Pelaku terancam dengan jeratan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancamannya, kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum seratus juta rupiah," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: