Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi di Kabupaten Garut, Begini Kronologinya
![Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi di Kabupaten Garut, Begini Kronologinya](https://radartasik.disway.id/upload/6efb3c751e8fd43c7a46612b0a1dde48.jpg)
Kucing Kuwuk (Prionailus Bengalensis) jadi salah satu barang bukti pengungkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi yang dibongkar Polres Garut. istimewa--
BACA JUGA:Keterwakilan Perempuan dalam Rekrutmen Panwascam di Kabupaten Pangandaran Masih Minim, kenapa?
Pelaku terancam dengan jeratan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancamannya, kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum seratus juta rupiah," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: