Siapa Ebrahim Raisi? Presiden Iran yang Meninggal dalam Kecelakan Helikopter
Ebrahim Raisi-Tangkapan Layar X-
RADARTASIK.COM - Ebrahim Raisi merupakan Presiden Iran yang meninggal dalam kecelakan helikopter di provinsi Azerbaijan Timur pada hari Minggu, 19 Mei kemarin.
Berita tentang kematian Presiden Iran dan delegasinya muncul sekitar 15 jam setelah televisi pemerintah Iran mengumumkan bahwa helikopter yang membawa Presiden Raisi, Menteri Luar Negeri, dan sejumlah pejabat terlibat dalam kecelakaan setelah menghadiri acara di Azerbaijan.
Menurut surat kabar Perancis, Le Figaro, Ebrahim Raisi lahir pada tahun 1960 di kota Mashhad, dan mengawali karirnya sebagai Jaksa Agung Teheran hingga tahun 1994 dan Kemudian menjadi Wakil Kepala Kehakiman dari tahun 2004 hingga 2014.
Raisi lalu naik pangkat dan menjabat sebagai Jaksa Agung Iran dan dianggap sebagai calon penerus Ayatollah Khamenei, pemimpin spiritual Iran.
BACA JUGA:Ini Permasalahan di Kabupaten Tasikmalaya yang Belum Selesai Sampai Sekarang kata CNY
Tiga tahun lalu, Khamenei mendorongnya untuk maju sebagai kandidat presiden dan ia terpilih pada 18 Juni 2021.
Setelah naik ke posisi kekuasaan, Raisi langsung berusaha menegakkan kembali syariat Islam dan menindak tegas terhadap wanita yang tidak mengenakan hijab.
Ia mengatakan: “Siapa pun di Iran yang memprotes pemaksaan wanita untuk mengenakan hijab harus ditangkap."
Tindakan Ebrahim Raisi kemudian membuat media Barat menganggapnya seorang diktator yang membuat Amerika Serikat memberinya sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia.
BACA JUGA:Harga Motor Matic Termurah Hingga Termahal Honda, Yamaha dan Suzuki Bulan Mei 2024
Namun, Ebrahim Raisi menjadi salah satu pemimpin Iran yang berani membalas serangan Israel terhadap konsulat Iran di Damaskus dengan mengirimkan ratusan rudal ke negara Zionis tersebut dan mendapat banyak simpati dari kalangan umat Islam.
Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei, pada hari Senin 20 Mei langsung menunjuk Wakil Presiden Mohammad Mokhber, untuk menjabat sebagai Presiden dan akan menyelenggarakan pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.
“Sesuai dengan Pasal 131 Konstitusi, wakil presiden akan mengambil alih kekuasaan eksekutif,” kata Ayatollah Ali Khamenei.
Ia juga menekankan bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku, Mohammad Mokhber harus bekerja sama dengan pemimpin legislatif dan yudikatif untuk menyelenggarakan pemilihan presiden baru “dalam jangka waktu maksimal 50 hari.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bebagai sumber