Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis, 51 Calon Panwaslu Kecamatan ikuti Tes CAT, Hasilnya?
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan mengikuti tes tertulis menggunakan sistem CAT di SMKN 1 Ciamis, Selasa 14 Mei 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Bawaslu melakukan tes tertulis bagi 51 calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di SMKN 1.
Mereka yang mengikuti tes CAT ini hasil dari yang lolos seleksi administrasi pendaftaran seleksi calon Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024, kemarin.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Ciamis Irham Fathiyyah Shullah mengatakan Bawaslu Kabupaten Ciamis dalam seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 berbeda dengan seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
Karena Bawaslu Kabupaten Ciamis dalam pembukaan seleksi Panwaslu Kecamatan dengan melakukan evaluasi terlebih dahulu para anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu kemarin.
BACA JUGA:Bocah SD di Kota Banjar Jadi Korban Jambret, Seorang Perempuan Diamankan Polisi
"Evaluasi ini untuk mengetahui mana saja Panwaslu Kecamatan Pemilu yang tidak bisa dilanjutkan untuk Pilkada 2024," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Selasa 14 Mei 2024.
"Hasil evaluasi ada 9 orang yang tidak bisa dilanjutkan, karena melihat kinerja dan persyaratan, dan lain sudah tidak sesuai kriteria pada Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024," sambungnya.
Sehingga Bawaslu Kabupaten Ciamis kemarin, membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hanya ada kuota 9 orang untuk tujuh kecamatan.
Antara lain untuk Kecamatan Panjalu dua orang, Cihaurbeuti satu orang, Panawangan satu orang, Cisaga satu orang, Purwadadi satu orang, Lakbok satu orang, dan Ciamis dua orang.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Selangkah Lagi Muslim Dapat Surat Tugas dari DPP PDI Perjuangan
"Setelah ditutup pendaftaran dan lolos administrasi, sebanyak 51 calon anggota Panwaslu Kecamatan mengikuti tes tertulis sistem CAT kali ini," tambahnya.
Dari 51 calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut, memiliki waktu mengerjakan soal tentang mulai kepemiluan, kewarganegaraan, dan lain-lain selama 130 menit, dibagi pengerjaan 90 menit pilihan ganda dan 50 menit esai.
"Soalnya dari Bawaslu RI, lalu Bawaslu Kabupaten Ciamis mengambil nilainya skor paling tinggi," jelasnya.
Artinya, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengambil dua kali kebutuhan sesuai kuota yang di masing-masing per kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: