Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Dilaporkan Dua Kandidat Paslon Perseorangan ke Bawaslu karena Hal ini

Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Dilaporkan Dua Kandidat Paslon Perseorangan ke Bawaslu karena Hal ini

Dua Kandidat Paslon Perseorangan saat melaporkan KPU ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 13 Mei 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dua Kandidat Paslon Perseorangan yang ingin maju di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, Mimih Heruman- Dede Saeful Anwar dan Dedi Supriyadi-Yusef Yustisawardana melaporkan KPU ke Bawaslu.

Pelaporan ini buntut dari pengembalian berkas pendaftaran dari jalur perseorangan. Kedua Kandidat Paslon Perseorangan dianggap KPU tidak memenuhi syarat. Diduga penetapan tersebut dianggap menyalahi aturan dan etika.

Tidak hanya ke Bawaslu, kedua Kandidat Paslon Perseorangan ini juga melaporkan KPU ke Polres Tasikmalaya dengan dugaan penghinaan. Mereka menuntut jika dianggap tidak memenuhi syarat karena masih kurangnya persyaratan, seluruh komisioner KPU harus dipecat. 

"Saya kira ini (apa yang dilakukan KPU, Red) menyalahi aturan dalam pembukaan pendaftaran," ujar Dedi Supriadi, salah satu Kandidat Paslon Perseorangan kepada awak media di kantor Bawaslu.

BACA JUGA:Untuk Mahasiswa Baru, Ini Daftar Beasiswa yang Dibuka di Tahun 2024, Terbuka untuk Jenjang S1 Hingga S3

Tak hanya itu, KPU juga dianggap mereka tidak memfasilitasinya. Hal ini terkait dengan pada tanggal 26 April 2024 dia mendatangai KPU untuk konsultasi soal jadwal pendaftaran jalur perseorangan. Tapi KPU saat itu tengah sibuk rekrutmen anggota PPK. 

"Berikutnya saya datang lagi pada bulan Mei diberikan formulir untuk pendaftaran jalur perseorangan, dan saya bekerja kembali untuk mengumpulkan syarat untuk maju lewat jalur perseorangan," terang Dedi.

Tiba-tiba saja, pada hari Minggu 12 Mei 2024 kemarin, dirinya mendapat informasi bahwa pendaftaran jalur perseorangan di hari itu adalah terakhir penyerahan persyaratan. Termasuk 92.572 dukungan. 

"Terus ini tahapan dan jadwal sesuai PKPU jadwalnya 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Lalu apa maksudnya kok tanggal 12 Mei 2024 hari terakhir," beber Dedi.

BACA JUGA:Pilkada 2024 Kota Banjar, Golkar Kedatangan Bacalkada yang Menyatakan Sikap Siap Maju, Siapakah Dia?

Tak lama masih di hari yang sama, ada surat edaran dari KPU bahwa semua persyaratan harus selesai saat itu. Bahkan ketika ditanya Juknis pendaftaran itu, surat edaran tersebut baru ada kemarin-kemarin. 

Jadi dirinya dalam hal ini tidak paham karena Silon juga pada Senin 13 Mei 2024, sementara berkas syarat pendaftaran harus diserahkan pada Minggu 12 Mei 2024 hari terakhirnya. 

"Nah ini yang saya laporkan ke Bawaslu bahwa KPU tidak profesional dalam pembukaan pendaftaran jalur perseorangan. Dan ini terkesan membunuh hak-hak konsitusi dari jalur perseorangan" tegasnya.

Hal senada dituturkan Kandidat Paslon Perseorangan lainnya, Mimih Heruman. "Kita juga melaporkan KPU ke Polres Tasikmalaya dikarenakan ada persoalan yang dilanggar tentang aturan yang dibikin sendiri," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: