PPDB di Kabupaten Ciamis Jalur Zonasi Makin Ketat, Kartu Keluarga harus Orang Tua Kandung

PPDB di Kabupaten Ciamis Jalur Zonasi Makin Ketat, Kartu Keluarga harus Orang Tua Kandung

Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII Dr Hj Widhy Kurniatun ST MSi (tengah) saat mengisi kegiatan bersama kepala SMA, SMK dan SLB, beberapa waktu lalu. istimewa--

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA/SMK/SLB bakal dibuka pada 3 Juni 2024. 

Tentunya dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya dalam PPDB 2024 SMA ada beberapa jalur untuk masuk. 

Mulai dari jalur zonasi, itu dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan. 

"Tentunya aturan jalur zonasi untuk SMA tahun berbeda tahun lalu," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII Dr Hj Widhy Kurniatun ST MSi kepada Radar Tasikmalaya, Jumat 10 Mei 2024. 

BACA JUGA:Akselerasi Golkar di Pilkada 2024 Kota Banjar, Sambangi Sejumlah Partai Bahas Kesepahaman Soal ini

"Kalau yang sekarang penetapan zonasi calon peserta didik harus satu Kartu Keluarga (KK) dengan orang tua kandung, sekarang tidak boleh adanya titipan di KK orang lain," sambungnya.

Untuk KK calon peserta didik baru pun bersama dengan orang tua kandung harus satu tahun. Dan lampirannya ketahui RW setempat. 

"Kalaupun KK berusia delapan bulan, tetapi masuk dalam KK orang tua kandung, tidak bisa daftar zonasi. Harus satu tahun dan bakal tertolak sistem," terangnya.

Karena sistem jalur zonasi, dalam penentuan titik koordinat alamat siswa di batasi oleh system berdasarkan wilayah administratif tingkat kelurahan atau desa berdasarkan badan Informasi geospasial (BIG) yang terhubung dengan KK calon peserta didik baru. 

BACA JUGA:Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotelnya, Kepala Kantor UPBU Dibebastugaskan

Selanjutnya, ada jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) DAN Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). 

Hal itu diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan  penyandang disabilitas atau anak Cerdas istimewa atau bakat istimewa. 

"Kita juga ada keberpihakan keluarga ekonomi tidak mampu melalui penyaluran langsung ke SMA/SMK berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) kemiskinan ekstrem. Kemudian, kuota khusus kecamatan tanpa SMK/SMA di Wilayah Jawa Barat," bebernya.

Jalur selanjutnya adalah perpindahan tugas orang tua atau anak guru-tenaga kependidikan. Jalur tersebut diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti domisili orang tua atau wali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: