Pelat Khusus Kode ZZ Tidak ’Kebal’ Ganjil-Genap, Ini Aturan Pemakaiannya Menurut Dirregident Korps Lalu Lintas

Pelat Khusus Kode ZZ Tidak ’Kebal’ Ganjil-Genap, Ini Aturan Pemakaiannya Menurut Dirregident Korps Lalu Lintas

Brigjen Polisi Yusri Yunus, Dirregident Korps Lalu Lintas Polri. Foto: Humas Polri --

JAKARTA, RADARTASIK.COMPelat khusus kode ZZ dipastikan tidak ’kebal’ ganjil genap.

Menurut Brigjen Polisi Yusri Yunus, Dirregident Korps Lalu Lintas Polri kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ tidak mendapatkan keistimewaan atau dikecualikan dari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Pelat khusus kode ZZ digunakan untuk menggantikan pelat khusus RF.

Penggunaan pelat khusus kode ZZ itu dimulai Korps Lalu Lintas Polri sejak 2022. 

BACA JUGA: Resmi, Masa Jabatan Kades Bisa Sampai 16 Tahun dalam Aturan Baru yang Diteken Presiden Jokowi

Brigjen Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa penggunaan pelat khusus ZZ dibatasi.

Dengan demikian penggunaan pelat khusus ZZ tidak seperti pelat RF yang sebelumnya beredar luas.

“Pelat khusus ini tidak menghapus aturan ganjil-genap,” ujar Brigjen Polisi Yusri Yunus usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PuspomTNI dan Divpropam Polri Tahun 2024 di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Cilangkap, Jakarta, pada Kamis 2 Mei 2024.

“Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan,” kata Brigjen Polisi Yusri Yunus.

BACA JUGA: Wakapolres Banjar Berganti, Ini Dia Sosok Penggantinya yang Berasal dari Polres Tasikmalaya

Jadi, kata Brigjen Polisi Yusri Yunus, meskipun kendaraan menggunakan pelat khusus, bukan berarti mereka bebas dari aturan ganjil-genap yang berlaku. 

Karena pengecualian pelat khusus ZZ tidak terkena ganjil-genap hanya diberikan kepada kendaraan yang sedang dalam iring-iringan pengawalan.

Brigjen Polisi Yusri Yunus juga menjelaskan soal aturan penggunaan pelat khusus ZZ.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, pelat khusus kode ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polri