Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, PAN Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup Bacawabup, ini Kriterianya

Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, PAN Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup Bacawabup, ini Kriterianya

Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan proses penjaringan Bacabup dan Bacawabup, Jumat 26 April 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA RADARTASIK.COM - PAN Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran Bacabup dan Bacawabup untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmaya. pendaftaran ini akan dibuka besok Minggu 28 April 2024 hingga 4 Mei 2024.

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Imabudi Rahayu mengatakan, untuk melakukan seleksi Bacabup dan Bacawabup ini pihaknya telah membentuk Tim Pilkada pada 15 April 2024 lalu. 

"Kami sudah membentuk Tim Pilkada berdasarkan SK DPD PAN. Ini salah satu bentuk bahwa PAN siap mengikuti perhelatan Pilkada 2024. Selanjutnya, tim inilah yang akan berproses segala teknisnya," katanya, Jumat 26 April 2024.

Imabudi menersangkan, tugas utama dari Tim Pilkada PAN ini adalah melakukan penjaringan Bacabup dan Bacawabup. 

BACA JUGA:Atlet Pencak Silat Kota Banjar Lakukan Pemusatan Latihan di GBP Langensari, Ini Targetnya

Penjaringan ini merupakan proses yang makan cukup panjang sekalipun dengan waktu yang singkat, karena hanya ada jeda sekitar dua bulan untuk menentukan siapa sosok yang layak PAN usung di Pilkada 2024. 

"Untuk pendaftaran calon akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024," terangnya.

Imabudi menambahkan, PAN selain menempuh jalur formal melalui tim juga sejak jauh-jauh hari menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Termasuk di dalamnya dengan partai politik lain. 

"Perlu kami garis bawahi di sini bahwa hari ini belum ada satu pun partai politik (di Kabupaten Tasikmalaya, Red) yang bisa mencalonkan tanpa berkoalisi dengan partai lain," tambahnya.

BACA JUGA:Tiket PKB untuk Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya Laris Manis, 8 Kandidat Sudah Ambil Formulir Penjaringan

Pernyataan itu, merujuk pada perolehan kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pileg 2024 lalu, di mana peraih kursi tertinggi hanya sembilan kursi yaitu Partai Gerindra dan PDI Perjuangan. 

Sementara itu batas minimum pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ke KPU harus 10 kursi. 

"Semoga segera terbentuk koalisi. PAN masih berproses, belum secara pasti berkoalisi dengan partai mana pun. Selama belum terbentuk koalisi, kami tidak mau berandai-andai. Biarkan ini berproses," harapnya.

Untuk kriteria kandidat Bacabup atau Bacawabup yang mendaftar, PAN nanti terbuka untuk umum dan bukan hanya kader internal saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: