VIRAL! Masuk Jalan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Harus Bayar Rp 2 Ribu Sampai Rp 5 Ribu, ini Alasannya
Portal jalan desa di Kampung Kadongdong, Kawitan Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. istimewa-tangkapan layar ponsel--
VIRAL! Masuk Jalan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Harus Bayar Rp 2 Ribu Sampai Rp 5 Ribu, ini Alasannya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Viral di media sosial jalan desa di Kampung Kadongdong Kawitan Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya dipasang portal serta ditarif, Senin 15 April 2024.
Portal itu dipasang agar siapa yang masuk harus memberikan sejumlah uang yang bervariasi. Tarif tersebut berlaku bagi siapa saja yang akan melintasi jalan tersebut. Mereka harus membayar uang dengan jumlah yang audah di pasang dalan portal tersebut.
Kecuali motor tak ada tarifnya alias gratis. Sekali masuk ke kampung tersebut tarifnya di portal itu Rp 2 ribu untuk roda empat dan Rp 5 ribu untuk roda enam.
BACA JUGA:Hari Terakhir Libur Lebaran 2024 Sempat Terjadi Kemacetan dari Jalur Selatan Menuju ke Kota Banjar
Kepala Dusun di Desa Kawitan Gunawan membenarkan adanya portal dengan papan tarif. Namun, pihak desa tidak memasang tarif untuk angkutan yang melintas. Tarif dalam portal tersebut merupakan inisiatif masyarakat sekitar.
"Kalau urusan tarif, kami di desa nggak ada arahan untuk memasang tarif, itu merupakan inisiatif masyarakat," katanya kepada wartawan.
Portal jalan itu sengaja dipasang sebagai bentuk kearifan lokal dengan tujuan memasang tarif agar jalan yang baru diperbaiki terjaga tidak gampang rusak. "Mungkin agar lebih terjaga," terangnya.
Tambah dia, jalan yang diportal dengan tarif Rp 2 ribu roda empat dan Rp 5 ribu roda enam itu merupakan jalan penghubung Desa Mandalaguna dengan Tanjungsari.
Jalan tersebut sering dilintasi truk pengangkut kayu dengan kapasitas yang cukup berat. "Masyarakat khawatir jalan cepat rusak jika tidak diportal dan dikenai tarif. Uang tarif ini digunakan untuk pemeliharaan jalan," tambah Gunawan.
Sementara itu Kapolsek Salopa AKP Supian mengimbau agar masyarakat bijak dalam membuat kebijakan di jalan umum.
Portal bisa dipasang dengan harapan agar menjaga jalanan tidak rusak. Namun pihak kepolisian meminta agar sepeda motor tidak ditarif saat melintas.
"Kami monitor dan kita imbau agar sepeda motor tidak ditarif. Tujuan masyarakat agar jalan terjaga," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: