Kronologi Pemudik Melahirkan di Kereta Api Berikut Syarat Ibu Hamil Naik KA

Kronologi Pemudik Melahirkan di Kereta Api Berikut Syarat Ibu Hamil Naik KA

Pemudik melahirkan di Kereta Api Sembrani relasi Bekasi - Cepu pada Rabu 4 April 2024.-Ilustrasi/KAI-

Kronologi Pemudik Melahirkan di Kereta Api Berikut Syarat Ibu Hamil Naik KA

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Seorang pemudik melahirkan di Kereta Api Sembrani relasi Bekasi - Cepu pada Rabu 10 April 2024.

Pemudik yang melahirkan di Kereta Api Sembrani bernama Meliana. Saat menumpang kereta, ia didampingi suaminya.

VP Public Relation KAI Joni Martinus menjelaskan kronologi pemudik melahirkan di kereta api dan syarat ibu hamil naik KA.

BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Pamit ke Masyarakat, 20 April 2024 Jabatannya Habis

Menurut dia, penumpang bernama Meliana merasakan sakit pada perutnya menjelang memasuki Stasiun Tegal.

Petugas KA Sembrani dengan dibantu penumpang lain memberikan pertolongan awal kepada sang ibu hamil tua tersebut.

Penumpang yang membantu ibu hamil tua itu adalah Rina Pratiwi berprofesi dokter anak di Rumah Sakit Kariadi Semarang dan Feni Wulandari Bidan Puskesmas Senen Jakarta.

Meliana dibawa ke Pos Kesehatan Mudik Tegal lalu dirujuk ke rumah sakit dekat stasiun, RS Islam Harapan Anda, Tegal.

BACA JUGA: Warga yang Wajib Perekaman e-KTP di Kabupaten Pangandaran Ada 333.461 Orang

Berkat kesigapan dan kesiapan seluruh unsur petugas kesehatan, bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil dilahirkan secara normal.

PT KAI menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah membantu ibu hamil yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api dan tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu.

Syarat Ibu Hamil Naik KA

PT KAI memiliki ketentuan ibu hamil naik kereta api. Bagi penumpang yang hamil 14 sampai dengan 28 pekan wajib didampingi 1 penumpang dewasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: