Waktu Istirahat di Rest Area yang Disarankan, Perbedaan TIP Tipe A, B dan C Sekaligus Lokasi SPKLU

Ini waktu istirahat di rest area yang disarankan Badan Pengatur Jalan Tol.-BPJT-
Selama momentum mudik Lebaran 2024, masyarakat akan dapat menggunakan TIP sesuai dengan diskresi petugas kepolisian di lapangan.
Dia mengimbau kepada pemudik untuk tidak terlalu lama di TIP. Paling tidak 30 menit beristirahat di rest area untuk menghindari penumpukan kendaraan.
”Kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol,” ujar dia seperti dikutip dari laman resmi BPJT, Sabtu 28 Maret 2024.
Lalu di mana lokasi SPKLU untuk ngecas mobil listrik? Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tersedua di rest area Jalan Tol di Pulau Jawa.
Berikut Daftar Lokasi SPKLU di Jalan Tol Pulau Jawa
- KM 13A Jakarta - Tangerang
- KM 43 & 68A Tangerang - Merak
- KM 57A - KM 6B & 62B Jakarta - Cikampek
- KM 102A - KM 130A - 166A & KM 101B - KM 130B - KM 164B Cikopo - Palimanan
- KM 207A - KM 228A & KM 208B - KM 229B Palimanan - Kanci
BACA JUGA: 6 Jenis Kucing Dianggap Pembawa Keberuntungan, Siapa Tahu Anabulmu Juga Termasuk
- KM 379A & KM 389B Semarang - Batang
- KM 519A & 519B Solo - Ngawi
- KM 626A & KM 626B Ngawi - Kertosono
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: