PKL Boleh Jualan di Bazar Ramadhan Garut, Asal Berdagang di Tempat yang Seharusnya

PKL Boleh Jualan di Bazar Ramadhan Garut, Asal Berdagang di Tempat yang Seharusnya

Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko. agi sugiana / radar tasikmalaya--

PKL Boleh Jualan di Bazar Ramadhan Garut, Asal Berdagang di Tempat yang Seharusnya 

GARUT, RADARTASIK.COM - Permasalahan izin Pedagang Kali Lima (PKL) di Kabupaten Garut masih terus bergulir.

Sebelumnya para PKL sempat mengadakan beberapa kali audiensi untuk mendapatkan izin atas keinginannya untuk berjualan di Bazar Ramadhan.

Pemerintah pun tidak melarang atas keinginan para PKL untuk berdagang, asalkan berjualan di tempat yang memang diperuntukan untuk mereka.

BACA JUGA:Dishub Kota Tasikmalaya Harus Lakukan Pengkajian Potensi Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Parkir

 Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, sebetulnya pemerintah mempersilahkan PKL untuk berjualan.

"Nah PKL memang konsepnya jadi PKL, itu kan bupati tidak melaeang adanya PKL," paparnya, Jumat 22 Maret 2024.

Yang tidak diperbolehkan itu, terang dia, adalah berjualan di tempat yang tidak peruntukannya. Karena PKL itu menggangu fungsi jalan, sehingga ada masyarakat lainnya yang terganggu.

Ia menjelaskan karena sejatinya trotoar itu adalah haknya pejalan kaki atau disipakan untuk para pejalan kaki bukan untuk berdagang. "Trotoar juga kan peruntukannya untuk pejalan kaki," tegasnya.

BACA JUGA:Kasus Pencatutan Nama Pejabat Marak Terjadi, Berikut Tips dari Kadiskominfo Kota Banjar

Sehingga pada intinya ia menyampaikan bahwa tidak ada larangan untuk para PKL untuk berjualan hanya yang dilarang tersebut adalah berjualan ditempat yang bukan peruntukannya.

Eko menambahkan, dulu ada SK berkaitan dengan penempatan PKL yakni di Jalan Pasar Baru sebagian (dari rel sampai Jalan Guntur), kemudian di Madalagiri, Siliwangi, dan Islamic Center. Namun untuk Islamic Center ini sudah dicabut SK-nya.

Pihaknya pun akan terus melakukan penertiban bagi para PKL yang berjualan bukan ditempat yang seharusnya. "Tetap kita akan melaksanaan penertiban," tambahnya.

Ia menandaskan, penertiban PKL ini bukan tanpa dasar tapi merujuk kepada perda juga kepada undang-undang lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: