Ini Cara Agar Semua Anggota Keluarga Terdaftar di DTKS Kemensos RI, Cukup Pakai Aplikasi Ini dan Usulkan
Ini cara agar semua anggota keluarga terdaftar di DTKS Kemensos RI, cukup pakai aplikasi ini dan usulkan.-ig pusdatin kesos-
Ini Cara Agar Semua Anggota Keluarga Terdaftar di DTKS Kemensos RI, Cukup Pakai Aplikasi Ini dan Usulkan
RADARTASIK.COM - Simak cara agar semua anggota keluarga terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Pusdatin Kesos melalui akun Instagram pusdatinkesos memposting QnA Time Part 5 yang membahas mengenai cara agar semua anggota keluarga terdaftar di DTKS.
Pertanyaan yang ditulis pada postingan Instagram Pusdatin Kesos tersebut yaitu "Jika mengusulkan DTKS, apakah harus semua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) didaftarkan atau cukup kepala keluarga saja?"
BACA JUGA: Masih Awal 2024, Jumlah Kasus DBD Kota Banjar Nyaris Lampaui Tahun Lalu
Berdasarkan informasi dari Pusdatin Kesos, masyarakat dapat mengusulkan semua anggota keluarga yang terdapat di Kartu Keluarga untuk didaftarkan di DTKS.
Hal itu karena bantuan sosial (bansos) merupakan bantuan yang berbasis keluarga.
Pusdatin Kesos mempersilahkan masyarakat untuk mengusulkan semua anggota keluarga agar bisa terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Nantinya, usulan terdaftar di DTKS Kemensos RI akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA: Telah Dibuka! Toko Tasmu yang Menjadi Pilar Penyangga Dakwah Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya
Verifikasi dan validasi tersebut bertujuan untuk memastikan apakah pengusul layak atau tidak untuk terdaftar di DTKS Kemensos RI dan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Lalu pertanyaannya, bagaimana cara agar semua anggota keluarga terdaftar di DTKS Kemensos RI? Jawabannya cukup simpel, yakni melakukan pengusulan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos merupakan aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial untuk mengusulkan masyarakat yang layak mendapatkan bantuan sekaligus menyanggah masyarakat yang tidak layak mendapatkan bansos.
Aplikasi Cek Bansos dapat didownload melalui Google Play Store ataupun App Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusdatin kesos