Mayat Bayi Dalam Lemari di Karangnunggal Tasik, Polisi Akan Periksa 3 Saksi

Mayat Bayi Dalam Lemari di Karangnunggal Tasik, Polisi Akan Periksa 3 Saksi

SINGAPARNA — Unit Reskrim Polsek Karangnunggal akan mulai memeriksa para saksi penemuan jasad bayi dalam lemari di Desa/Kecamatan Karangnunggal. Para saksi itu adalah keluarga FY yang pertama kali menemukan jasad bayi tersebut.


Sementara itu FY (22), terduga ibu bayi belum bisa dimintai keterangan akibat kondisi secara medis dan psikologisnya belum pulih, sehingga para saksi atau keluarganya terlebih dahulu yang akan dimintai keterangan.

Kanit Reskrim I Polsek Karangnunggal Aipda Agus Kasdili mengungkapkan, bahwa sampai saat ini kondisi terduga FY masih dalam tahap pemulihan baik secara medis atau pun psikologis mentalnya. Jadi belum bisa dimintai keterangan.

“Rencana besok (hari ini) akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau keluarganya yang melihat jasad bayi dalam lemari tersebut. Nanti ketika terduga Ibu bayi ini sudah pulih akan dimintai keterangan juga,” kata Agus kepada Radar, Senin (29/3/2021).


Menurutnya, ada tiga saksi dalam kasus jasad bayi dalam lemari yang akan mulai diperiksa di Polsek Karangnunggal, saksinya dari pihak keluarga yang mengetahui adanya kejadian tersebut. Nanti hasilnya disampaikan ke Polres Tasikmalaya.

“Pada intinya kita belum bisa menyimpulkan kasus ini. Nanti setelah selesai pemeriksaan saksi termasuk terduga Ibu bayi, kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, nanti akan disampaikan hasilnya oleh Kasat Reskrim,” katanya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Tasikmalaya dalam kaitan pendampingan terhadap terduga ibu bayi.

“Jadi nanti yang akan melakukan pendampingan psikologis terhadap terduga Ibu bayi lemari ini adalah P2TP2A. Agar bisa membantu dalam proses hukum yang sedang berjalan oleh Polres Tasikmalaya,” kata dia.

Menurut Ato, konsen KPAID sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 akan terkonsentrasi kepada proses penyidikan hukumnya. “Apakah dalam kasus bayi lemari ini, ada unsur tindakan pidana atau tidak ada,” tanya dia.

Dia mengungkapkan, kejadian yang terjadi di Kecamatan Karangnunggal ini, jika dilihat dari kasusnya memang berawal dari pengawasan orang tua. Apalagi terduga Ibu bayi ini tinggal bersama kakeknya.

“Sementara ayahnya sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya sudah menikah lagi dengan orang lain tinggal di luar Tasikmalaya. Maka pengawasan orang tua sangat dibutuhkan,” paparnya.

Dia menambahkan, KPAID mempunyai data bahwa dari 400 ratus kasus yang pernah ditangani, sebanyak 92 persen dipicu karena tidak adanya pengawasan orang tua. Baik karena orang tuanya meninggal atau berpisah.

“Sumbangsih terhadap kasus yang terjadi kebanyakan karena faktor pengawasan keluarga yang lemah. Termasuk kasus yang terjadi di Kecamatan Karangnunggal ini, sampai ada kejadian bayi dibuang di lemari,” tambahnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: