Penadah Komplotan Pencuri Motor di Tasikmalaya Juga Diciduk Polisi, 8 Unit Motor Berhasil Diamankan

Penadah Komplotan Pencuri Motor di Tasikmalaya Juga Diciduk Polisi, 8 Unit Motor Berhasil Diamankan

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menunjukan motor-motor yang dicuri komplotan pencuri di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 15 Maret 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:Legenda Persib Ini Harus Berhadapan dengan Klub yang Membesarkannya, Yakin Bawa 3 Poin dari Bali

Jelas Kapolres, kedua pelaku komplotan pencuri motor dikenakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya kurungan penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan para penadahnya masuk tindak pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," jelas Joko. 

Dalam mengungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 8 unit motor hasil curian komplotan ini di wilayah Jampang Kabupaten Sukabumi.

Sekadar Diketahui, kasus ini bermula dari 4 laporan kehilangan motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tepatnya di parkiran Jalan Raya Cisayong, Jalan BKR, jalan Tamansari dan Cibeureum.

BACA JUGA:3 Cara Ampuh Mengusir Tawon Ndas dan Memastikan Keselamatan di Rumah

Setelah itu, pihaknya bergerak berawal dari pengumpulan data-data serta analisa modus operandi serta ciri-ciri pelaku. 

"Setelah dapat dipastikan ciri-ciri pelaku serta modus operandinya, kami bersama gencar melakukan patroli di wilayah hukum masing-masing," terangnya. 

Kemudian pada Selasa 5 Maret 2024 lalu saat melakukan patroli rutin, pihaknya medapati ciri-ciri dari pelaku komplotan tersebut salah satunya adalah beraksi menggunakan jas hujan.

Sehingga Polisi melakukan pengejaran di wilayah Kota Tasikmalaya hingga ke daerah Kawalu, yang berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Tasikmalaya. 

BACA JUGA:Monza Vs Cagliari: Misi Claudio Ranieri Menghindari Jurang Degradasi

Sehinga personel Polres Tasikmalaya Kota menghubungi personel Satreskrim Polres Tasikmalaya. Selanjutnya bersama-sama melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 

"Sekira di wilayah Asta Kawalu pelaku yang berjumlah 2 orang yaitu tersangka W dan AM berhasil diamankan," tambahnya.

Kedua pelaku tersebut saat ditangkap baru saja melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa kunci letter T serta 3 mata kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian.

"Lalu kita amankan sebuah pistol yang ternyata pistol mainan. Pistol ini digunakan untuk menakuti korban ketika mencuri ketahuan. Namun belum pernah digunakan, karena selalu tak ketahuan oleh korbannya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: