Penadah Komplotan Pencuri Motor di Tasikmalaya Juga Diciduk Polisi, 8 Unit Motor Berhasil Diamankan

Penadah Komplotan Pencuri Motor di Tasikmalaya Juga Diciduk Polisi, 8 Unit Motor Berhasil Diamankan

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menunjukan motor-motor yang dicuri komplotan pencuri di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 15 Maret 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

Penadah Komplotan Pencuri Motor di Tasikmalaya Juga Diciduk Polisi, 8 Unit Motor Berhasil Diamankan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komplotan pencuri motor yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya dan sekitar berhasil diamankan Polres Tasikmalaya Kota

Polisi menciduk komplotan beranggotakan 4 orang ini. Mereka adalah W (39) warga Lampung Timur, AM (46) warga Kawalu Kota Tasikmalaya, DK (48) warga Sukabumi dan SA (50) warga Sukabumi.

Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. W berperan sebagai eksekutor, AM berperan sebagai joki, DK berperan sebagai penadah dan SA berperan sebagai penadah.

BACA JUGA:Beraksi Pakai Jas Hujan, Bawa Pistol Mainan dan Pisau, Komplotan Pencuri Motor Diciduk Polisi di Tasikmalaya

Tersangka AM dan SA diproses di Polres Tasikmalaya karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Sementara W dan DK diproses di Polres Tasikmalaya Kota. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, setelah pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku komplotan tersebut, lalu kasusnya dikembangkan.

Berkat kolaborasi yang apik dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya, pihaknya berhasil mengamankan para penadah motor curian ini. 

"Setelah diamankan, pelaku kepada penyidik menerangkan bahwa motor hasil curian langsung diserahkan pada penadah yang sudah menunggu di Wilayah Urug Kawalu Kota Tasikmalaya," papar Joko, Jumat 15 Maret 2024. 

BACA JUGA:Disapu Angin Kencang, Berapa Kerugian Kerusakan di Kawasan Objek Wisata Galunggung yang Sekarang Ditutup

Sehingga personelnya langsung bergerak menuju daerah Urug Kawalu melakukan penyelidikan. Hasilnya Polisi mendapati dua orang penadah, yaitu DK dan SA yang menunggu sepeda motor hasil curian dari W. 

"Kemudian keempat tersangka dibawa ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dari Hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka W dan AM melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan Polres Tasikmalaya.

"Kemudian sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual ke daerah Jampang Kabupaten Sukabumi dengan cara penadah menjemput sepeda motor hasil curian itu di Kawalu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: