Disebut Istrinya Sudah Tak Perkasa, Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun
Ayah yang cabuli anak tiri selama 5 diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 11 Maret 2024. ujang nandar / radartasik.com--
Akibat perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: