Ini Hasil Pengawasan Panwascam di Tasikmalaya Usai Pencoblosan dan Masa Tenang Pemilu 2024

Ini Hasil Pengawasan Panwascam di Tasikmalaya Usai Pencoblosan dan Masa Tenang Pemilu 2024

Ketua Panwascam Indihiang, Iwan Ridwan menjelaskan hasil pengawasan masa tenang Pemilu 2024, Selasa 13 Februari 2024 lalu. istimewa--

Ini Hasil Pengawasan Panwascam di Tasikmalaya Usai Pencoblosan dan Masa Tenang Pemilu 2024

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah Kota Tasikmalaya hingga kini terus melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024.

Hingga Selasa 20 Februari 2024, seperti Panwascam Indihiang belum mendapatkan pelaporan berbagai dugaan pelanggaran saat hari H pencoblosan Pemilu maupun saat masa tenang.

Masa tenang sendiri dimulai dari Minggu sampai Selasa, 11-13 Februari 2024 lalu. Sedangkan hari H pencoblosan adalah Rabu 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Prediksi 11 Pemain Inti Persib Lawan Barito Putera Andalan Bojan Hodak, Stefano Beltrame Titik Inti Serang

"Dugaan pelanggaran berat belum ditemukan hingga kini. Dari 3 indikator (ringan, sedang dan berat, Red) pun belum ada pelaporan ke kita," ujar Ketua Panwascam Indihiang, Iwan Ridwan, Selasa 20 Februari 2024.

"Jadi kita melakukan pengawasan di masa tenang bahwa tidak diperbolehkan peserta Pemilu melakukan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk memilihnya," sambungnya.

Terang dia yang ditemui di sekretariat Panwascam Indihiang, karena memang sudah tidak diperbolehkan. Karena masa kampanyenya sudah lewat, yaitu selama 75 hari. 

"Ketika masa tenang tiga hari itu kami memberikan kesempatan kepada penyelenggara Pemilu 2024 melakukan segala sesuatunya," terangnya.

BACA JUGA:BRI Siapkan Strategi Pencadangan Memadai Jelang Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir

Dan tentunya, beber dia, itu juga diatur di tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Apabila menemukan maka pihaknya akan mencatatnya.

"Bahkan jauh-jauh hari kami sudah mengimbau terkait masa tenang, dan itu dilakukan sebelum pengawas berjenjang. Mulai dari Bawaslu Ri ke provinsi, dari provinsi ke kota dan kabupaten, tentunya diteruskan ke tingkat kecamatan, kelurahan dan pengawas TPS," bebernya.

Sampai hari ini, tambah dia, belum ada pelaporan resmi indikasi dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2024 itu baik yang terjadi saat masa tenang maupun hari H pencoblosan. 

"Karena memang sering kita ingatkan dan edukasi masyarakat. Bahkan kita berkolaborasi dengan masyarakat hingga melibatkan partisipasinya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: