KPU Pangandaran Musnahkan Surat Suara yang Rusak Sehari Sebelum Pencoblosan
KPU Pangandaran akan memusnahkan surat suara yang rusak. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--
KPU Pangandaran Musnahkan Surat Suara yang Rusak Sehari Sebelum Pencoblosan
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Surat suara yang mengalami kerusakan atau cacat, akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, bahwa surat suara akan dimusnahkan pada sore hari.
"Kita lakukan pemusnahan di depan kantor KPU, disaksikan beberapa pihak," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Senin 12 Februari 2024.
BACA JUGA:800 Personel Polres Garut Disebar untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
Menurut dia kerusakan surat suara ini ada yang saat pengirimannya memang sudah dalam keadaan rusak. "Jadi antisipasi agar tjdak dislah gunakan, ya menurut ketentuan harus dimusnahkan," terangnya.
Berdasar data dari Bawaslu, untuk surat suara pemilihan presiden yang mengalami kerusakan ada 26, kemudian surat suara DPR RI ada 184 yang rusak, DPD ada 98, kemudian DPRD Provinsi ada 267, lalu DPRD Kabupaten Pangandaran Dapil 1 ada 4, Dapil 2 ada 7, Dapil 3 ada 36, Dapil 4 ada 7 dan Dapil 5 ada 1.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan berdasarkan pengawasan mereka ada sisa surat suara sebanyak 1.801. "Jadi hasil Sortir lipat memang ditemukan beberapa yang rusak," tuturnya.
Kemudian, saat setting kotak suara juga, ada beberapa yang mengalami kerusakan. "Ada lima buah kota surat suara," tambahnya.
BACA JUGA:Kembali Sentuh All Time High, Kapitalisasi Pasar BBRI Tembus Rp913 Triliun
Pihaknya memastikan bahwa pemenuhan perelngkapan pemungutan suara telah dilakukan oleh KPU Pangandaran."Dari proses percetakan sampai pendistribusian," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: