Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka untuk Calon Mahasiswa Baru, Apa Saja Persyaratannya?
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka untuk calon mahasiswa baru, apa saja persyaratannya?-pixabay-
Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024
BACA JUGA:Rasa Durian Tasikmalaya Tak Kalah Lezatnya dengan Durian Musang King, Pantas Pecinta Durian Suka
Secara umum, terdapat tiga syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa baru sekaligus calon penerima KIP Kuliah 2024.
Pertama, calon mahasiswa baru yang dapat mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2024 merupakan lulusan SMA sederajat tahun 2024 dan maksimal 2 tahun sebelumnya.
Bagi Anda lulusan SMA sederajat tahun 2024, serta 2023 dan 2022 dapat mengikuti program beasiswa ini pada saat pendaftaran telah dibuka.
Perlu diketahui, pendaftaran KIP Kuliah 2024 hanya berlaku untuk calon mahasiswa baru yang akan menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
BACA JUGA:Wow, Kecamatan di Tasikmalaya Ini Hasilkan 7.708 Ton Durian Legit yang Harganya Sangat Terjangkau
Sedangkan, mahasiswa aktif yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak dapat mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Untuk itu, bagi kamu yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terkendala biaya disarankan untuk tidak melewatkan kesempatan mendaftar KIP Kuliah 2024.
Kedua, calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan calon mahasiswa baru yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024, baik itu di PTN maupun PTS.
Perlu diketahui juga, pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat diikuti oleh calon mahasiswa baru yang mendaftar ke perguruan tinggi akademik maupun perguruan tinggi vokasi.
Lalu, bagaimana dengan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag, apakah bisa mendaftar KIP Kuliah 2024?
Kabar baiknya, calon mahasiswa baru yang mendaftar ke perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Ketiga, syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yaitu berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan bantuan pendidikan nasional maupun bantuan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber