Semua Instansi Terkait Kabel Provider di Tasikmalaya Harus Bergerak, Wakil Rakyat Dukung Langkah DPUTR

Semua Instansi Terkait Kabel Provider di Tasikmalaya Harus Bergerak, Wakil Rakyat Dukung Langkah DPUTR

Pekerja provider saat merapikan kabel jaringan di Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya, Rabu 24 Januari 2024 lalu. rezza rizaldi / radartasik.com--

Semua Instansi Terkait Kabel Provider di Tasikmalaya Harus Bergerak, Wakil Rakyat Dukung Langkah DPUTR

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya mendapat dukungan dari wakil rakyat dalam upaya penataan jaringan kabel provider. 

Keluhan dan kekhawatiran terkait aktivitas usaha telekomunikasi yang mengganggu warga dan menyebabkan kecelakaan menjadi perhatian serius.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Wahid, menekankan perlunya penanganan serius dan massif terhadap penataan aset provider di daerah.

BACA JUGA:Ribuan Siswa-Siswi SMAN 3 Banjar Sengaja Dikumpulkan di Lapangan untuk Mendapatkan Hal ini

Ia menyatakan bahwa penanganan saat ini masih bersifat parsial, dan perlu melibatkan instansi terkait untuk pembenahan ruang kota yang sedang diperbaiki.

"Jadi kita lihat (penanganannya) masih parsial. Ini perlu disikapi serius dan melibatkan instansi terkait lainnya agar bisa lebih masif lagi melakukan pembenahan ruang kota yang sekarang sudah mulai kelihatan dibenahi,” ujar Wahid kepada radartasik.com, Jumat 26 Januari 2024.

Wahid juga mengakui keterbatasan kewenangan Pemkot terkait pemasangan jaringan oleh provider di aset jalan yang merupakan milik provinsi atau nasional. 

Perizinan yang parsial dan sulit dilacak oleh Pemkot menjadi kendala. Ia mengusulkan rumusan regulasi yang lebih jelas untuk memastikan kontribusi dari provider dalam penggunaan aset pemerintah.

BACA JUGA:Transaksi Pakai BRImo, 15 Nasabah Ini Menangkan Mobil Listrik Keren!

"Kita juga tak tahu kaitan banyaknya provider penyedia jasa telekomunikasi yang eksis memberikan layanan di kota ini. Sekarang banyak provider baru pasang jaringan baru dan perangkatnya, kadang izin-izinnya tidak semua ke Pemkot, ketika tempati lahan provinsi atau pusat,” terang Ketua DPC PKB itu.

"Kaitan sudah izin ke pemerintah, berapa misalnya dia perusahaan ketika gunakan aset pemerintah jelas harus ada kontribusi, pemasukan bagi daerah baik sewa atau retribusi. Maka perlu dirumuskan regulasinya, selain kontroling, ke depan juga bisa dikelola dan ditata sebelum pendirian jaringan baru semakin masif lagi," sambungnya.

Hal senada diutarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim. Dia menyarankan agar pemanfaatan lahan pemerintah oleh provider telekomunikasi dilakukan di bawah tanah menggunakan fiber optic. 

Hal ini diharapkan dapat mengatur tata ruang kota dengan lebih baik, memberikan keamanan bagi masyarakat, dan meminimalkan gangguan di permukaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: