Polisi Tembak Pencuri 5 Unit HP di Cilolohan Kota Tasik
Reporter:
agustiana|
Senin 29-03-2021,06:36 WIB
KOTA TASIK - Seorang Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) telepon genggam (HP), beinisial AD (26), Warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama itu terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki dengan timah panas, karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap di Jalan Citapen, Kecamatan Tawang, Minggu (28/03/21) malam.
“Pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek Tawang, Iptu Nandang Rokhmana kepada wartawan, Senin (29/03/21) dini hari.
Kapolsek menerangkan, tersangka nekat melakukan pencurian lima unit telepon genggam milik santri di sebuah masjid di Cilolohan Kecamatan Tawang saat para santri sedang melakukan salat Magrib.
"Hasil curiannya itu langsung dijual tersangka melalui secara online, diiklankan di media sosial facebook. sialnya, yang memesan telepon genggam hasil curiannya itu merupakan para korban," terangnya.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, korban pun langsung melaporkannya ke Polisi, kemudian tim Polsek Tawang langsung menangkap tersangka kurang dari 12 jam pasca kejadian.
"Kita berhasil mengamankan pelaku kuarang dari 12 jam setekah kita lakukan penyekidikan," bebernya.
Berdasarkan data Polisi, tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian dan pemberatan (curat) serta pencurian dengan kekerasan (curas).
"Terangka sudah empat kali keluar masuk bui,bahkan kakinya sudah penuh dengan bekas peluru bekas tembakan," tambahnya.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas dan dilakukan penanganan medis di rumah sakit, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Tawang.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil menyita lima unit telepon genggam hasil curian dan uang tunai senilai sembilan ratus ribu rupiah.
Hingga kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tawang, guna dilakukan pemerikasan Lebih Lanjut.
Pelaku juga dijerat pasal 363 kuhPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(rezza rizaldi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: