Tahun Baru Sudah Lewat, Harga Beras di Kabupaten Pangandaran Masih Mahal

Tahun Baru Sudah Lewat, Harga Beras di Kabupaten Pangandaran Masih Mahal

Harga beras di Kabupaten Pangandaran masih mahal, Kamis 11 Januari 2024. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--

Tahun Baru Sudah Lewat, Harga Beras di Kabupaten Pangandaran Masih Mahal

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Harga beras di Kabupaten Pangandaran masih tergolong cukup mahal, terutama di pasar tradisional.

Salah seorang pedagang beras di Pasar Tradisional Parigi, Hendra mengatakan, harga beras medium saat ini Rp 15 ribu per kilogram.

"Itu untuk varietas Ciherang. Ada juga yang Rp 14,5 ribu per kilogram, didatangkanya dari Jawa," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 11 Januari 2024.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran 2024, Berikut Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Sementara itu untuk beras jenis premium, terang dia, jarang masyarakat yang membelinya. "Sekarang saja tidak ada stoknya," terangnya.

tambah dia, pasokan beras saat ini sangatlah kurang. "Jadi belum ada lagi yang panen, sehingga beras ini sangat sedikit," tambahnya.

Namun karena beras merupakan kebutuhan pokok, masyarakat pun masih tetap membelinya walau harganya masih mahal. "Kalau yang dipikirkan mah mungkin beli lauknya," jelasnya.

Sementara itu Kadiskop UMKM Perindag Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, harga beras medium mencapai Rp 12,5 ribu per kilogram. "Sementara beras premium Rp 14 ribu per kilogram," tuturnya.

BACA JUGA:Tertarik Menjadi Pegawai BPJS Kesehatan? Ini Salah Satu Jalurnya

Menurut dia, hingga Minggu ini belum ada kenaikan harga beras yang signifikan. "Kalau beras medium kan ada varietasnya, harganyapun berbeda," ucapnya.

Menurutnya, harga beras tersebut mengacu pada harga-harga di Pasar Pananjung, Kabupaten Pangandaran.

Seperti diketahui bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp 10,9 ribu per kilogram dan beras premium sebesar Rp 13,9 ribu per kilogram.

Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET beras. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: