Banyak Alat Peraga Kampanye di Tasikmalaya Melanggar, Mahasiswa Minta Bawaslu Tertibkan

Banyak Alat Peraga Kampanye di Tasikmalaya Melanggar, Mahasiswa Minta Bawaslu Tertibkan

Pengurus PMII STTC saat mendatangai Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Senin 4 Desember 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Banyak Alat Peraga Kampanye di Tasikmalaya Melanggar, Mahasiswa Minta Bawaslu Tertibkan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung (STTC), mendatangai Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Senin 4 Desember 2023. 

Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan berkaitan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang diduga melanggar aturan.

Ketua Komisariat PMII STTC, Farhan Abdul Azis mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta kejelasan Bawaslu soal maraknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. 

BACA JUGA:Kadinsos Jawa Barat Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Banjar, Pemkot Gelar Pisah Sambut hingga Pesta Rakyat

Bahkan pemasangan APK tersebut dipasang seperti di pohon dan angkutan umum. "Sesuai aturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 itu tidak boleh, bahkan tertuang di pasal 71 dan 72," katanya kepada radartasik.com di Kantor Bawaslu.

Selain itu, juga tidak boleh melaksanakan kampanye di tempat ibadah. Bahkan kampanye di tempat ibadah itu malah terjadi. "Kami tidak inging kedepannya ada kampanye di tempat ibadah seperti kemarin," terangnya.

Berkaitan dengan APK yang pemasangannya melanggar aturan, dia berharap Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan penertiban. 

"Kami minta segera ditertibkan APKnitu mulai dari angkot, pohon dan lainnya yang memang pemasangannya melanggar," tegas Farhan.

BACA JUGA:11 Pemain Inti Persib Lawan PSM Makassar dalam Prediksi, Kiper Baru Kevin Ray Mendoza Gantikan Teja Paku Alam?

Hal itu, tambah dia, harus segera dilakukan oleh Bawaslu. Untuk menjamin pemilu berjalan secara riang dan gembira dan lebih demokratis. 

"APK yang dipasang itu terlihat hampir di seluruh daerah di Kabupaten Tasikmalaya, dan itu ditemukan maka kami minta segera ditertibkan," tambahnya.

Farhan meminta Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya lebih tegas dalam hal pemasangan APK yang melanggar tersebut. 

"Kami ingin Bawaslu ini lebih tegas dalam hal APK ini dengan menertibkannya, termasuk tempat-tempat kampanye harus dinetralisir," sarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: