APK Pileg 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Boleh Dipasang di 3223 Titik saat Masa Kampanye
KPU Kabupaten Tasikmalaya mensosialisasikan titik lokasi APK dan Bimtek Sikadeka untuk Pemilu 2024, Jumat 24 November2023. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Dumaring Forest Camp 2023 Sukses, Pelajar SMA Susur Hutan, Begini Pesan Bupati Berau
Ami juga mengingatkan, untuk materi kampanye nanti tidak menghina seseorang, dan negara untuk kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.
"Fasiltas pendidikan dan pemerintah masih digunakan kampanye sepanjang masih ada izin, dengan catatan tidak membawa atribut," jelasnya.
Untuk fasilitas pendidikan yang bisa digunakan kampanye yakni perguruan tinggi, dengan kecuali. Sepanjang tidak mengganggu kegiatan dan ada izin.
Tentunya izin tersebut harus ada tembusan ke KPU. "Untuk fasilitas pendidikan seperti, SD, SLTP dan SMA tidak boleh," tukasnya.
BACA JUGA:Wow, Persib Siapkan Kejutan di Akhir Bursa Transfer yang Membuat Bobotoh Penasaran, Ini Bocorannya
Untuk keikutsertaan kampanye sudah jelas diatur dan dilarang yakni melibatkan ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, BPD dan orang yang belum memiliki hak pilih.
"Itu jangan sampai terlibat, dan bila terlibat ada sanksi. Tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," tegas Ami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: