Ami Imron Tamami Pegang Nahkoda KPU Kabupaten Tasikmalaya

Ami Imron Tamami Pegang Nahkoda KPU Kabupaten Tasikmalaya

Lima Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya periode 2023-2028 usai dilantik, Senin 30 Oktober 2023. Istimewa--

Ami Imron Tamami Pegang Nahkoda KPU Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya periode 2023-2028 telah dilantik dan ditetapkan oleh KPU 30 Oktober 2023.

Kelimanya yakni Ade Abdullah Sidiq, Ami Imron Tamami, Cecep Hamzah Pansuri, Intan Paramitha Sutiswa dan Yugastiana Ainulyaqin. Dari lima Komisioner itu Ami Imron Tamami terpilih menjadi ketua alias sang nahkoda.

Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya, Gugum Purnama SE mengatakan, saat ini sudah ditetapkan lima komisioner untuk KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

BACA JUGA:Sering Dijadikan Tempat Maksiat, Eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya Segera Diratakan

Bahkan sudah dilantik pada kemarin Senin, 30 Oktober 2023 di Kantor KPU Pusat bersama KPU kota dan kabupaten lainnya di 9 provinsi di Indonesia. 

"Sudah dilantik kemarin Senin 30 Oktober 2023," katanya saat dihubungi radartasik.com, Selasa 31 Oktober 2023.

Bahkan dari lima anggota KPU yang telah dilantik itu sudah ditetapkan satu orang menjadi ketua, yakni Ami Imron Tamami. 

Pleno penentuan ketua tersebut dilaksanakan, setelah selesai pelantikan di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.  

BACA JUGA:Madura United Pasang Kuda-Kuda Jelang Laga Melawan Persib, Tahu Calon Lawannya 10 Laga Tanpa Kalah

"Ketuanya sudah ditentukan langsung kemari yakni pa Ami, empat lagi menjadi komisioner," terang dia.

Untuk divisi, tambah dia, saat ini sudah ditentukan siapa-siapanya namun belum ada penetapan. Maka pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci berkitan divisi. 

"Untuk divisi Itu belum ditetapkan," tambah dia.

Setelah dilantik kemarin, saat ini kelimanya sudah mulai efektif bekerja. Bakan dua komisioner sudah mengikuti rakor di Jakarta dengan tiga lainnya sudah masuk bekerja di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: