TERBIT! Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 untuk Jaga Kondusivitas

TERBIT! Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 untuk Jaga Kondusivitas

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan aturan penundaan proses hukum peserta Pemilu 2024.-Divisi Humas Polri -

TERBIT! Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 untuk Jaga Kondusivitas

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram berkaitan dengan aturan penundaan proses hukum peserta Pemilu 2024.

Aturan penundaan proses hukum peserta Pemilu 2024 terdokumentasikan dalam Surat Telegram (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Surat telegram berisi tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Brigade Al-Qassam: 13 Tawanan Perang Tewas oleh Serangan Bom Israel di Jalur Gaza

BACA JUGA: Penggunaan LPG 3 Kg Akan Dikurangi, Pemerintah Akan Revisi Perpres untuk Perluasan Jargas

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

Dia menegaskan sudah ada petunjuk melalui surat telegram tersebut bahwa langkah ini diambil dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini.

”Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” kata dia seperti dilansir laman Humas Polri, Jumat 13 Oktober 2023.

Namun untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak, kata Irjen Sandi Nugroho, penyidik di lapangan akan tetap melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: INI 4 Perbedaan iPhone 15 dan iPhone 15 Pro yang Akan Rilis Akhir Oktober 2023

BACA JUGA: Diserang Hamas, Rusia Ejek Puluhan Ribu Yahudi yang Melarikan Diri ke Israel untuk Menghindari Wajib Militer

”Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” terangnya.

Salah satu kasus yang sudah menerapkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso dan seorang kader PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang telah dihentikan sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: