Hati-hati dengan Pinjol, Ini 5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal, Nomor 4 Penting Banget

Hati-hati dengan Pinjol, Ini 5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal, Nomor 4 Penting Banget

Hati-hati dengan pinjol, ini 5 tips menghindari pinjaman online ilegal, nomor 4 penting banget.-ojk-

Hati-hati dengan Pinjol, Ini 5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal, Nomor 4 Penting Banget

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pinjaman online (pinjol) ilegal telah banyak meresahkan masyarakat baru-baru ini.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan pinjol ilegal yang dapat merugikan.

Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang mungkin sering ditemui yaitu menawarkan pinjaman online melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS dan WhatsApp.

BACA JUGA:Ini Latihan Unik Persib untuk Kalahkan Persebaya, Sekilas Konsepnya Tak Biasa, Hasilnya Pasti Luar Biasa?

Pinjol ilegal memberikan penawaran pinjaman uang tunai digital melalui pesan pribadi dan bukan diinformasikan melalui platform yang sifatnya publik.

Otoritas Jasa Keuangan menyebut pinjaman yang menawarkan melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp merupakan pinjol ilegal.

Jika menemukan tawaran pinjol melalui pesan SMS dan WhatsApp, Anda dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui pesan WhatsApp resmi OJK di 081157157157.

Jika pinjol yang Anda cek tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka sudah dipastikan pinjol tersebut ilegal.

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Tasikmalaya October Festival 2023, Ada Puluhan Kegiatan

Agar lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang telah kami rangkum dari laman OJK:

1. Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

2. Penawaran pinjaman uang tunai digital dilakukan melalui SMS dan WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: