Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk Perumahan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Secara Online

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk Perumahan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Secara Online

Tersedia pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk perumahan. Silakan cek syarat dan cara pengajuan secara online.-BPJS Ketenagakerjaan-

Syarat pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk KPR

BACA JUGA: Mantap, Persib Siapkan Achmad Jufriyanto Jadi Asisten Pelatih Bojan Hodak, Ini 2 Syarat yang Harus Dipenuhi

KPR BPJS Ketenagakerjaan bertujuan agar peserta mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat layak huni dengan harga terjangkau.

Inilah syarat pinjaman BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

- Pinjaman ini untuk rumah tapak atau rumah susun

- KPR maksimal Rp500.000.000

- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

- Syarat ini termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (overkredit)

- Pemohon kredit merupakan peserta BP Jamsostek selama minimal 1 tahun

- Perusahaan tempat pemohon kredit bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran

BACA JUGA: ASEAN PR Nobatkan BRI Sebagai ’Best Government Public Relations in Indonesia’, Buah Kehumasan yang Efektif

- Pemohon kredit belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai

- Pemohon kredit terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

- Pemohon kredit bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

- Pemohon kredit telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: