Jelang Pemilu 2024, Banyak Calon Pemilih di Kabupaten Tasikmalaya Ajukan Pindah Memilih

Jelang Pemilu 2024, Banyak Calon Pemilih di Kabupaten Tasikmalaya Ajukan Pindah Memilih

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamalaudin. Istimewa--

Jelang Pemilu 2024, Banyak Calon Pemilih di Kabupaten Tasikmalaya Ajukan Pindah Memilih

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sebanyak 974 calon pemilih di Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permohonan untuk pindah memilih dari luar daerah ke Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu sebanyak 664 orang lainnya, mengajukan pindah memilih dari Kabupaten Tasikmalaya ke luar daerah dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ai Rohmawati, sejak dibuka posko pindah memilih oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada pertengahan Agustus lalu hingga 15 Januari 2024, telah ada sebanyak 974 orang yang mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Tasikmalaya, dan 664 orang yang mengajukan pindah memilih keluar dari Kabupaten Tasikmalaya. 

BACA JUGA:TERBARU Link DANA Kaget Rp 150.000 Dapatkan Saldo DANA Gratis 20 September 2023

"Kami terus membuka posko pindah memilih untuk pelayanan ini," ujarnya kepada radartasik.com, Rabu 20 September 2023.

Ai Rohmawati menerangkan bahwa dari jumlah tersebut, 352 pemilih adalah laki-laki, dan 312 pemilih adalah perempuan yang ingin pindah memilih dari luar daerah ke Kabupaten Tasikmalaya. 

Sedangkan, 511 laki-laki dan 463 perempuan telah mengajukan permohonan untuk pindah memilih dari Kabupaten Tasikmalaya ke tempat lain. 

"Kami berharap jumlah ini masih dapat bertambah seiring berjalannya waktu," terang Ai.

BACA JUGA:Tukarkan Kode Redeem FF Terbaru 20 September 2023 dan Dapatkan Gloo Wall Wings of Liberty

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin menambahkan, posko pindah memilih telah dibuka sejak satu minggu yang lalu untuk memberikan pelayanan kepada warga yang ingin pindah memilih dan tidak dapat memilih di Kabupaten Tasikmalaya. 

"Pendaftaran untuk pindah memilih dapat dilakukan di kantor KPU, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga tanggal 15 Januari 2024," tambah Zamzam.

Tentunya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran pindah memilih ini, termasuk melampirkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 

Contohnya, dokumen untuk alasan tugas di luar daerah, rawat inap di rumah sakit, atau dalam proses rehabilitasi disabilitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: