Pengusaha Diminta Terapkan Struktur dan Skala Upah, Ini Tujuannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan-Humas Kemenaker-
Pengusaha Diminta Terapkan Struktur dan Skala Upah, Ini Tujuannya
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
Dia menegaskan agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema struktur dan skala upah dapat diterapkan di perusahaan.
Ida Fauziyah menyampaikan hal itu saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Jakarta belum lama ini.
BACA JUGA: Beasiswa BRI 2023 untuk Mahasiswa, Cek Syaratnya!
Menurut dia, penerapan struktur dan skala upah sangat strategis dalam menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan.
Kondusivitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja atau buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan atau pekerjaannya.
Oleh karena itu, sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah akan berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan demi mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Pada akhirnya, sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah akan menunjang keberhasilan perusahaan.
Ia mengatakan, upah bagi pekerja/buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya. Maka dari itu, pekerja/buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan.
BACA JUGA: PENGUMUMAN, Seleksi CASN 2023 Diundur, Simak Jadwal Pendaftaran Barunya
Di sisi lain, meskipun masih banyak faktor produksi yang lain, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin.
Dalam situasi seperti ini, pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan mengingat besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai aspek.
Aspek-aspek yang dipertimbangkan antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, pencapaian produktivitas dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, secara konsepsional upaya perbaikan pengupahan harus dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: