Tak Puas dengan Hasil Pilkades Tasikmalaya, Jalur Hukum Dapat Ditempuh Calon Kepala Desa

Tak Puas dengan Hasil Pilkades Tasikmalaya, Jalur Hukum Dapat Ditempuh Calon Kepala Desa

Praktisi hukum Tasikmalaya, Bambang Lesmana SH. istimewa--

Tak Puas dengan Hasil Pilkades Tasikmalaya, Jalur Hukum Dapat Ditempuh Calon Kepala Desa

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak baru-baru ini selesai dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya. 

Namun, dalam Pilkades serentak tersebut, terdapat 67 Desa di 35 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya yang rentan terhadap konflik dan sengketa. 

Meskipun hal ini wajar, penting untuk menghindari tindakan di luar hukum seperti adu fisik dan lainnya.

BACA JUGA:YESS ADA Promo Saldo OVO Gratis Spesial Bagi Pengguna OVO Premier, Yuk Transaksi di Merchant Partner Ini

Bambang Lesmana SH, seorang praktisi hukum Tasikmalaya, mengapresiasi pelaksanaan Pilkades serentak karena dapat terkontrol oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan. 

Meski begitu, Pilkades serentak masih menimbulkan masalah, terutama terkait kesiapan perangkat dan undang-undang yang bolong-bolong. 

Hal ini telah didiskusikan dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Bupati Tasikmalaya.

"Masalah kesiapan perangkat dan undang-undang. Dimana masih ada celah Peraturan Bupati Tasikmalaya yang mengatur Pilkades banyak yang bolong-bolong dan harus diperbaiki," katanya, Jumat 15 September 2023.

BACA JUGA:Sabo, Kakak Luffy Selain Ace di One Piece yang Jadi Anggota Tentara Revolusioner

Untuk menghindari tindakan anarkis dan pelanggaran hukum, disarankan agar calon kepala desa yang tidak puas dengan hasil Pilkades mencari bantuan dari praktisi hukum dan politik. 

"Agar tidak menjurus pada tindakan anarkis hingga melanggar hukum. Maka di sarankan untuk meminta bantuan dari praktisi hukum dan praktisi politik," terangnya.

Bambang Lesmana juga menjelaskan bahwa jika ada ketidakpuasan, calon kepala desa dapat menggunakan jalur hukum yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Dalam Perbub itupun ada tahapan-tahapan penyelesaian. Apabila sudah ditetapkan pemenangnya atas hasil penghitungan suara, maka segera mengadukan secara tertulis kepada panitia pemilihan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: