UPDATE, Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai Oktober 2023

UPDATE, Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai Oktober 2023

Update tarif listrik terbaru berlaku mulai Oktober 2023.-PT PLN-

UPDATE, Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai Oktober 2023

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan tarif listrik terbaru.

Tarif listrik terbaru berlaku mulai Oktober hingga Desember 2023 atau Triwulan IV 2023 untuk 13 pelanggan golongan non subsidi.

Ketentuan tarif baru listrik non subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

BACA JUGA: Yuk Nostalgia, Honda Super Cub C125 Model 2024, Motor Retro Serba Modern

Dalam peraturan tersebut dijelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Itu dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode Triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni dan Juli Tahun 2023.

Dengan rincian, kurs sebesar Rp14.927,54 per USD, ICP sebesar 71,51 USD per barrel, inflasi sebesar 0,15% dan harga HBA sebesar 70 USD per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.

BACA JUGA: Klaim Sekarang! Cara Mudah Ambil Saldo DANA Gratis Rp 185 Ribu dengan DANA Deals

Berdasarkan empat parameter tersebut, tarif listrik bagi pelanggan non subsidi seharusnya mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tarif listrik pada triwulan III 2023.

Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif baru listrik tidak mengalami perubahan alias tetap.

Dia menambahkan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Mereka tetap diberikan subsidi listrik.

Pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga tetap memperoleh subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: