Perselisihan Pemilik Saham Perusahaan Garmen di Tasikmalaya Berujung Putusan Pengadilan

Perselisihan Pemilik Saham Perusahaan Garmen di Tasikmalaya Berujung Putusan Pengadilan

Salah satu bangunan pabrik PT TPG di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya yang mangkrak, Selasa 12 September 2023. rezza rizaldi / radartasik.com --

BACA JUGA:Dua Tahun Terbentuk, Holding Ultra Mikro Layani 36 Juta Debitur dan 162 Juta Nasabah Simpanan

Tak hanya sampai di situ, PT Selaras Dua Tiga yang dipimpin Deden Mulyana juga sejak tahun 2021 tak dilibatkan dalam mengelola PT TPG. 

Untuk mengurusi manajemen dan operasional, PT PAN Brothers Tbk malah menunjuk anak perusahaannya, PT Pancaprima Ekabrothers. 

Anne menjabat sebagai direktur utama dan Ludijanto menjadi wakil direktur PT Pancaprima Ekabrothers. 

"Akhirnya Direktur PT. Selaras Dua Tiga, Pak Deden menunjuk Ernst & Young (EY) melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Pabrik di Tasikmalaya," jelasnya.

BACA JUGA:Nabung di bank bjb Bisa Dapat Tiket Nonton Expendables 4

Hasil audit itu yang mendasari gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Dan sudah dibacakan juga putusannya tanggal 24 Agustus 2023 lalu. 

Salah satu putusan majelis hakim diantaranya, Ludi dan Anne membayar ganti rugi kepada PT.TPG sebesar US$ 3.797.773. Atau setara dengan Rp 59,5 miliar. 

"Kita datang ke sini untuk menjalankan perusahaan sebagaimana mestinya. Karena nama klien masih tercantum di akta perusahaan. Walaupun ada kabar tergugat akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut," tukas Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: