Terbaru Syarat dan 5 Macam KUR yang Bisa Diakses Buat Usaha
Terbaru syarat dan 5 macam KUR yang bisa diakses buat usaha.-Foto: tangkapnalayar/dok mandiri-
Terbaru Syarat dan 5 Macam KUR yang Bisa Diakses Buat Usaha
RADARTASIK.COM - Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan terbaru untuk mengajukan KUR atau Kredit Usaha Rakyat yang dapat diakses di berbagai bank baik milik pemerintah maupun milik swasta.
Beberapa syarat resmi untuk ajukan KUR yang bisa diakses buat usaha adalah usaha mikro, kecil, dan menengah.
Boleh diajukan juga dan bisa diakses buat usaha bagi anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang sudah memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
BACA JUGA:KUR BRI Bisa Cair Rp 100 Juta Cukup Bawa KTP dan Tanpa Jaminan
KUR juga bis diakses buat usaha bagi usaha mikro, kecil, menengah dari berbagai pensiunan, juga bisa diakses buat usaha kelompok usaha bersama, tani dan nelayan, ibu rumah tangga, pekerja di luar negeri dan lainnya.
Dengan syarat terbaru tersebut ada 5 macam KUR yang bisa diakses buat usaha, yaitu:
KUR Super Mikro (Bisa Diakses Buat Usaha)
Pengajuan maksimal Rp10 juta dengan jangka waktu mulai 3 thun sampai 5 tahun, suku bunga 3% efektif per tahun. Anggukan pokok berupa usaha tau obyek yang dibiayai.
BACA JUGA:Isi Dompet Digital Kalian dengan Saldo DANA Gratis Rp152.000 11 September 2023 dari Saldo DANA Kaget
Tidak perlu ada anggunan tambahan. Minimal operasional usaha kurang dari 6 bulan namun harus mengikuti berbagai persyaratan seperti pendampingan, pelatihan kewirausahaan, tergabung dalam kelompok usaha, memiliki anggota keluarg yang memiliki produk usaha produktif. Tidak dibatasi akumulasi plafon KUR super mikro.
KUR Mikro (Bisa Diakses Buat Usaha)
Pengajuan mulai Rp10 juta maksimal Rp100 juta. Batas waktu 3-5 tahun cicilan. Suku bunga variatif, baru menerima pertama kali suku bunga 6% efektif per tahun.
Penerima KUR yang ke-2 kali suku bunga efektif 7% per tahun, penerima KUR ke-3 kali suku bunga efektif 8% per tahun dan penerima KUR ke-4 suku unta efektif 9% per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: mandiri