Pinjol Ilegal Berbahaya, Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal Agar Terhindar dari Penipuan

Pinjol Ilegal Berbahaya, Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal Agar Terhindar dari Penipuan

Pinjol Ilegal Berbahaya, Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal Agar Terhindar dari Penipuan - RADARTASIK.COM--

RADARTASIK.COM - Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi tren baru dalam dunia peminjaman uang. 

Banyak warga yang tertarik dengan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi prosesnya. 

Dengan syarat yang lebih ringan, mereka dapat meminjam dana tanpa harus menghadiri pertemuan fisik.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis: Menangkan Cuan dengan Game Mini di Aplikasi DANA

Meskipun banyak yang merasa terbantu, penting untuk mengenali bahwa tidak semua layanan Pinjol adalah aman. 

Beberapa di antaranya ilegal dan tidak resmi, beroperasi dengan tujuan murni keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan nasabah.

Penting untuk memahami bahwa pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). 

BACA JUGA:BURUAN! Dapatkan Saldo Dana Gratis di Aplikasi DANA, Klaim Link DANA Kaget 1 September 2023

POJK ini mencakup berbagai aspek, termasuk persyaratan usaha, prosedur pengajuan izin, dan pengawasan oleh OJK.

Menurut peraturan OJK, penyelenggara Pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK dan berkewajiban melaporkan kegiatan serta perkembangan mereka secara berkala. 

Selain itu, OJK juga menetapkan batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh penyelenggara Pinjol, yaitu sebesar IDR 2 miliar per peminjam.

BACA JUGA:Nih Simak! Saldo Dana Kamu Bisa Dapat Cuan Gratis dari Fitur Baru DANA Deals

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Cara terbaik untuk melindungi diri dari risiko pinjaman online ilegal adalah dengan mengenali ciri-ciri aplikasi Pinjol legal dan ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: