2 Motor Dicuri di Kota Tasikmalaya, Ditemukan Polisi di Cipatujah Mau Dijual COD

2 Motor Dicuri di Kota Tasikmalaya, Ditemukan Polisi di Cipatujah Mau Dijual COD

Dua motor yang dicuri di wilayah Polsek Tawang dikembalikan ke pemiliknya, Rabu 30 Agustus 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

2 Motor Dicuri di Kota Tasikmalaya, Ditemukan Polisi di Cipatujah Mau Dijual COD

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor di wilayahnya.

Motor Honda Beat dan Honda Scoppy yang hilang di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada awal Bulan Agustus 2023, tiba-tiba ditemukan di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolsek Tawang, Ipda Wawan Setiawan, mengungkap bahwa mereka telah berhasil mengamankan komplotan curanmor yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:GERBONG Alumni Inggris Dipercaya Persib Masuk Skuad Bojan Hodak, Posisinya Bek dan Gelandang Serang

Setidaknya tiga orang terlibat dengan peran masing-masing. Salah satunya adalah AR (29) yang berhasil diamankan di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran oleh polisi.

"Kami berhasil menyita dua barang bukti, yaitu satu unit motor Honda Beat dan satu unit motor Honda Scoopy," ujar Ipda Wawan Setiawan kepada radartasik.com, Rabu 30 Agustus 2023.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik para pelaku mengaku terlibat dalam lima kasus pencurian motor. Dua unit motor berhasil diamankan oleh polisi.

"Dua unit motor, Honda Beat dan Honda Scoopy, dijual dengan harga Rp 5-6 juta per unitnya," terangnya.

BACA JUGA:Harga Gabah Padi Mengalami Kenaikan di Tasikmalaya, Capai Rp 8.000 per Kilogram

"Mereka memasarkan barang curian ini melalui Facebook dengan metode COD. Motor Beat dilengkapi dengan STNK tetapi tanpa BPKB. Sedangkan motor Scoopy tidak memiliki STNK dan BPKB," sambungnya.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk mencuri. Mereka memilih motor yang terparkir dan sebelumnya telah ditandai oleh komplotan pelaku.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 480 yang memiliki ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," tambahnya.

Riyaldi, pemilik motor Scoopy, merasa bersyukur karena motor miliknya berhasil ditemukan oleh polisi. Motor miliknya hilang pada 27 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: