MUDAH Dapatkan Pinjaman Lunak Melalui KUR Syariah Pegadaian Sampai Rp10 Juta

MUDAH Dapatkan Pinjaman Lunak Melalui KUR Syariah Pegadaian Sampai Rp10 Juta

Mudah cara dapatkan pinjaman lunak melalui KUR Syariah Pegadaian sampai Rp10 juta.-Radarcirebon.com-

MUDAH Dapatkan Pinjaman Lunak Melalui KUR Syariah Pegadaian Sampai Rp10 Juta

RADARTASIK.COM – Pegadaian menyediakan produk baru Kredit Usaha Rakyat alias KUR Syariah Pegadaian untuk pengembangan usaha.

KUR Syariah Pegadaian bisa dikatakan pinjaman lunak karena besaran biaya pemeliharaan pinjaman hanya setara 3% efektif per tahun.

Dicontohkan, jika pinjam uang 1 juta rupiah dengan jangka waktu pengembalian 12 bulan, maka angsurannya hanya 84.800 rupiah per bulan.

BACA JUGA: Bobotoh Senang, Persib Diperkuat Mantan Timnas Brasil Hadapi Rans Nusantara FC, Ini Kata Bojan Hodak

Sedangkan jika pinjam uang 1 juta rupiah dengan jangka waktu pengembalian 24 bulan, maka cicilannya hanya 43.100 rupiah per bulan.

Apalagi jika pinjam uang 1 juta rupiah dengan jangka waktu pengembalian 36 bulan, maka cicilannya hanya 29.200 rupiah per bulan.

Dengan begitu, jika pinjam uang 1 juta rupiah dengan masa angsuran paling lama, maka hanya menabung 974 rupiah per hari.

Ringan banget kan untuk usaha mikro atau kecil yang Anda kembangkan saat ini?

BACA JUGA: Malick Thiaw Terkejut Melihat Penggemar AC Milan Merayakan Aksi Bertahan Seperti Gol

Untuk dapatkan pinjaman lunak melalui KUR Syariah Pegadaian juga antiribet. Kamu tinggal siapkan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Perlu diingat, agar dapatkan pinjaman lunak melalui KUR Syariah Pegadaian, usia kamu minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad kredit.

Kamu harus memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan sebagai ”modal” agar bisa mengangsur pinjaman lunak dari Pegadaian.

Kamu juga wajib memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau dokumen lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: