Ini Penjelasan PDI Perjuangan Tasikmalaya Soal Dua Bacalegnya Tak Masuk DCS Jelang Pertarungan Pileg 2024

Ini Penjelasan PDI Perjuangan Tasikmalaya Soal Dua Bacalegnya Tak Masuk DCS Jelang Pertarungan Pileg 2024

Dua Bacaleg PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya yang namanya tak masuk DCS saat mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu, kemarin Senin 21 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:CATAT! Ada 19 Curug Tersembunyi di Bandung, Indahnya Tiada Dua

"Makanya saya juga mempertanyakan bagaimana ASN aktif bisa masuk ke DCT, dan kami laporkan ke Bawaslu juga. Termasuk ada satu pengurus," terangnya.

Sementara itu, Iceu Megawati yang juga Bacaleg dari PDI Perjuangan telah lolos verifikasi administrasi sebelumnya, tetapi namanya tidak masuk dalam DCS

Ia datang ke KPU untuk mencari tahu alasan tidak masuknya namanya dalam DCS. Ia menjelaskan bahwa awalnya diminta oleh DPC PDI Perjuangan untuk mencalonkan diri di Dapil 6 demi memenuhi keterwakilan calon perempuan.

"Makanya saya datang ke KPU untuk mengecek apa yang menjadi kesalahan atau kekurangan hingga dirinya tidak masuk DCS," tuturnya.

BACA JUGA:Glamping Lakeside Rancabali Wisata Alam di Bandung Camping dengan Pemandangan Danau

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, menjelaskan bahwa dua bacaleg tersebut datang untuk menanyakan alasan tidak masuk DCS. KPU mengapresiasi inisiatif masyarakat yang datang untuk menanyakan status pencalonan mereka.

Namun, KPU hanya dapat menerima pendaftaran dari partai politik dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang masuk DCS. Proses pencalonan ini melibatkan partai politik dalam memutuskan calon yang layak.

"Keduanya memang Bacaleg dari PDI Perjuangan. Kalau tadinya ada dan saat DCS tidak ada tentu adalah kewenangan partai politik. Sebelum adanya DCS ini ada yang namanya pencermatan oleh partai politik, artinya siapa yang layak atau tidaknya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait