125 Bacaleg DPRD Kota Tasikmalaya untuk Pemilu 2024 Tak Masuk Daftar Calon Sementara
Suasana Rapat Pleno penetapan DCS DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat 18 Agustus 2023 sore. Istimewa--
125 Bacaleg DPRD Kota Tasikmalaya untuk Pemilu 2024 Tak Masuk Daftar Calon Sementara
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan 617 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk Pemilu 2024 di kantornya, Jumat 19 Agustus 2023 sore.
Sebanyak 617 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik telah dipilih melalui Rapat Pleno yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu, dan undangan lainnya.
Sebanyak 617 bacaleg tersebut telah memenuhi persyaratan administratif setelah melewati serangkaian tahapan verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Salon) yang dilakukan oleh KPU.
BACA JUGA:SIMAK Cara Top Up Saldo OVO Melalui m-BCA, Ketahui Juga Penyebab Gagal Top Up
"Jumlah ini mengalami penurunan dari jumlah awal pendaftar sebanyak 742 orang," ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mataqin.
"Dikarenakan 125 bacaleg tidak memenuhi persyaratan administratif. Meskipun ada bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan, semua partai politik tetap memenuhi kuota minimal 30 persen bacaleg perempuan," sambungnya.
Nama-nama dalam DCS tersebut, terang Ade akan diumumkan kepada publik mulai tanggal Sabtu 19 Agustus 2023 hingga 23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
"Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan mengenai para bacaleg dalam DCS kepada KPU Kota Tasikmalaya," terangnya.
BACA JUGA:Rute Tercepat Bandung - Pangandaran Bisa Lewat Bandara Kertajati
Masukan itu, tambah Ade, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik bisa disampaikan kepada pihaknya mulai dari Sabtu 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023.
"Tanggapan dan masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada partai politik terkait atau bacaleg untuk proses klarifikasi," tambahnya.
Berikut adalah jumlah bacaleg yang telah ditetapkan sebagai DCS dari masing-masing partai politik:
1. PKB: 45 bacaleg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: