Gara-Gara Tembakau Sintetis 2 Pemuda Tasikmalaya Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Gara-Gara Tembakau Sintetis 2 Pemuda Tasikmalaya Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Polres Tasikmalaya mengamankan 4 pengedar obat terlarang dan tembakau sintetis, Senin, 14 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: